gorontalopost.id – Pengawasan tayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran, terus dimaksimalkan KPID Gorontalo. Lembaga negara independen ini tidak bekerja sendiri, tapi turut melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Seperti dalam pertemuan koordinasi antara Panawascam (Bawaslu) Tibawa, dan KPID Gorontalo, yang berlangsung di kantor Panwascam Tibawa, Rabu (24/1).
Dalam pertemuan itu, terungkap jika penayangan iklan kampanye yang telah dimulai seiring dengan pelaksanaan kampanye rapat umum, butuh pengawasan ekstra, sebab jangan sampai tayangan iklan justeru memicu gejolak, atau mengakibatkan tidak kondusifnya pelaksanaan Pemilu. “Tayangan iklan kampanye memiliki aturan yang harus dipatuhi lembaga penyiaran. Makanya kami berharap, Panwaslu juga turut mengawasi. Karena iklan kampanye pasti ada peserta pemilu di dalamnya,”ujar Ketua KPID Gorontalo, Safrin Saifi.
Sinergi pengawasan iklan kampanye, lanjut Safrin juga dilakukan bersama Bawaslu lainya di Gorontalo. Hal ini, kata dia, lantaran tayangan iklan kampanye langsung menyasar seluruh masyarakat melalui siaran televisi dan radio. “Kita membangun sinergi bersama Bawaslu, karena KPID itu tidak memiliki struktur lengkap seperti Bawaslu sampai ke tingkat kecamatan dan desa. Sehingga ketika ada aduan terkait iklan kampanye, itu bisa dikoordinasikan dengan kami KPID,”ujarnya.
Tayangan iklan kampanye, lanjut dia, jelas diatur dalam ketentuan, dan harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS ). “Laranganya seperti apa, misalnya dalam tayangan iklan kampanye ada yang melibatkan anak-anak, atau menayangkan ikan kampanye dengan latar atau tempat yang dilarang oleh ketentuan Pemilu,”paparnya.
Pelanggaran terhadap tayangan iklan kampanye, lanjud dia, jelas tindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Tentunya, KPID tidak menindak peserta Pemilu. Yang kami tindaki adalah lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye para peserta pemilu itu,”terangnya. Safrin jufa menekankan, jika dalam pengawasan iklan kampanye terdapat Surat Keputusan Bersama Bawaslu, KPI, KPU dan Dewan Pers, nomor:3740.1/PM.04/KI/12/2023,Nomor,02/KPI/HK.02.01/12/2023,Nomor 72/PR.07-NK/01/2023, Nomor, 02/PKS/DP/XII/2023, tetang Pengawasan dan Pemantau Kampanye Pemilu Melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Dan Internet pada Pemilihan Umum 2024. (gpid-1)












Discussion about this post