Gorontalopost.id, GORONTALO – Jamaah calon haji (CJH) asal Gorontalo, sudah harus siap-siap untuk melunasi biaya naik haji musim haji 1445 hijriah/2024.
Pemerintah dan DPR resmi menetapkan besaran ongkos naik haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar setiap CJH senilai Rp 56 juta.
Jumlah itu lebih merupakan 60 dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 93,4 juta.
Penetapan besaran BPIH dan Bipih ini diputuskan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah di gedung DPR komplek Senayan, Jakarta, Senin (27/11).
“Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan hasil simpulan rapat, kemarin.
Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.
Pemerintah semula mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI kemudian melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan didapati angka Rp94,3 juta.
Namun dalam rapat berikutnya, Komisi VIII dan Kemenag RI kembali melakukan penghitungan dan rasionalisasi ulang sehingga diperoleh angka Rp93,4 juta untuk selanjutnya ditetapkan sebagai biaya haji 2024.
Usai ditetapkannya biaya haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, para calon peserta haji hanya membayar Bipih Rp56 juta per orang (60 persen).
Sementara sisanya diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH sebesar Rp37,3 juta (40 persen).
Ashabul Kahfi mengatakan biaya yang harus dibayar jamaah tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. (tro/antara)












Discussion about this post