logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Tiga Direktur Segera Diadili, Dugaan Korupsi PDAM Bonbol Rp 24,3 Miliar

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 26 November 2023
in Headline
0
Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Bonbol

Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Bonbol

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Kasus dugaan korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan, Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR), Perumda Tirta Bulango Tahun 2018-2021 masuk babak baru.

Menyusul tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango , Kamis (23/11/2023).

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, adapun tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.

Selain Mantan Direktur PDAM Bone Bolango, juga terdapat dua tersangka lain yakni , Direktur PT. CEC, HH, serta MHR selaku eks Direktur PT Sucofindo (penyedia barang dan jasa).

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Kepala Seksi Intelejen Kejari Bone Santo Musa SH MH saat dikonfirmasi membenarkan atas pelimpahan berkas tersebut.

“Iya benar kami dalam hal ini JPU Kejari Bone Bolango telah menerima tahap dua perkara dugaan korupsi para PDAM Bone Bolango,”kata Santo Musa kepada Wartawan media ini Sabtu (25/11/23).

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Limboto ini menambahkan, saat ini tersangka telah berstatus tahanan JPU selama 20 hari kedepan sejak pelaksanaan tahap 2.

Adapun penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo.

“Pelimpahan ke Pengadilan segera dilakukan menunggu proses penyusunan rencana dakwaan (Rendak) untuk ketiganya nanti,”tegas Santo.

Dijelaskan Santo, kerugian negara dalam kasus itu berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo berkisar Rp.24.3 Miliar.

Para tersangka, kata dia, disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. (roy)

Tags: kabupaten bone bolangoKasus KorupsiKorupsi PDAM Bonbol

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
Next Post
Tersangka dan barang bukti HP curian diamankanTeam Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota baru-baru ini.

Gasak Enam Unit HP, Oknum Honorer Bonbol Dibekuk

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.