logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kriminal

Risman Taha Dituntut Empat Tahun, JPU : Terbukti Dakwaan Subsidair, Denda Rp 800 Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 31 October 2023
in Kriminal, Metropolis
0
Risman Tahan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu saat mejalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri IA Gorontalo, Senin (30/10). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Risman Tahan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu saat mejalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri IA Gorontalo, Senin (30/10). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost,id, GORONTALO – Sidang kasus narkoba atas terdakwa Risman Taha kembali digelar di Pengadilan Negeri IA Gorontalo.

Dalam sidang kali ini agenda tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) terhadap mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo itu, Senin (30/10/2023).

Risman dengan stelan kemeja lengan panjang warna biru muda itu tampak tegar duduk di kursi pesakitan mendengarkan amar tuntutan setebal puluhan halaman yang dibacakan JPU di dalam ruang persidangan.

Dalam amar tuntutannya JPU menguraikan, sebagaimana terungkap dalam persidangan bahwa terdapat unsur percobaan atau pemufakatan jahat dilakukan Risman bersama sejumlah terdakwa lain.

Related Post

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Ngelem Aibon, Tiga Pemuda di Bululi Diamankan

Jembatan Putus, Siswa SD di Molalahu Dibopong Polisi

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Bahwa unsur tersebut terdiri dari beberapa perbuatan yang bersifat alternatif.

Bahwa yang dimaksud dengan percobaan menurut pasal 531 KUHP yakni adannya niat permulaan pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan akibat perbuatan terdakwa itu sendiri.

Bahwa dalam Pasal 132 Ayat (1) tentang narkotika menyatakan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

“Yang dimaksud dengan pemufakatan jahat menurut pasal 1 angka 18 uu 35 2009 tentang narkotika, perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat saling membantu, turut serta menyuruh, melakukan dan memfasilitasi atau mengorganisasikan satu tindak pidana narkotika,”urai JPU.

Dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, bahwa telah terjadi percobaan dan atau pemufakatan jahat antara terdakwa RT dan dua rekannya Stevan serta Imran, sehingga dengan demikian jelas JPU, unsur pidana ini terbukti secara sah menurut hukum.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Risman yakni dianggap tidak mendukung peraturan pemerintah dalam memberantas narkotika.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Risman menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang serupa, selain itu terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Dengan demikian JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pertama menyatakan terdakwa Risman tidak terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Dimana dalam dakwaan primer tersebut Perbuatan terdakwa Risman Taha alias Risman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransit Narkotika Golongan I.

Kedua menyatakan Risman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 sebagaimana dakwaan subsider penutut umum, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risman dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan diwajibkan membayar pidana denda Rp 800 Juta subsider tiga bulan penjara.

“Menetapkan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi butiran kristal jenis sabu, satu peket kiriman satu unit handphone, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang kembali ditunda mejelis hakim hingga pekan depan dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari terdakwa. (roy)

Tags: berita gorontalokasus narkobanarkobaRisman Taha

Related Posts

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Tiga pemuda diamankan petugas Polsubsektor Asparaga saat kedapatan ngelem di wilayah Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026) Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026).

Ngelem Aibon, Tiga Pemuda di Bululi Diamankan

Thursday, 15 January 2026
Petugas kepolisian Brimob Polda Gorontalo membantu warga, khususnya anak-anak sekolah, menyeberangi sungai akibat putusnya jembatan gantung yang menjadi akses utama masyarakat, Selasa (14/01/2026).

Jembatan Putus, Siswa SD di Molalahu Dibopong Polisi

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026
Lima unit motor hasil curian antar provinsi berhasil di amankan tim gabungan Polresta Gorontalo Kota.

Sindikat Curanmor Antar Provinsi Dibongkar, Polisi Amankan Lima Motor di Sulut

Wednesday, 14 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., bersama Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Gorontalo Ny. Septiana Widodo melaksanakan kunjungan kerja di Polres Boalemo

Kapolda Ingatkan Polres Boalemo Lebih Profesional

Wednesday, 14 January 2026
Next Post
Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid ketika meletakkan batu pertama pembangunan Mahyani di Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Ahad (29/10/2023). (Foto: Prokopim)

Warga Miskin di Lekobalo Kebagian Bantuan Mahyani, Program Dana Insentif Fiskal

Discussion about this post

Rekomendasi

Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

Wednesday, 14 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026
Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

Monday, 12 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.