Gorontalopost.id- Penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite SPBU Kompak Bilungala, Kabupaten Bone Bolango terus digeber.
Kemarin, penyidik Tim subdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo menetapkan tiga orang tersangka yakni dua oknum operator SPBU dan satu warga sebagai pembeli BBM.
Oknum operator yang jadi tersangka itu yakni inisial IW alias Iwan (39) dan Inisial FB alias Fidya (33), serta inisial IR Alias Andi (33).
Ketigannya berhasil diendus polisi diduga bekerjasama melakukan tindak kejahatan penyalahgunaan BBM jenis pertalite.
Hal ini dibuktikan dengan adannya barang bukti yang diamankan yakni berupa 18 Galon (yang sudah terisi BBM jenis Pertalite dan 3 buah barcode kendaraan. Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Pol Saiful Alam.
SH, SIK, MH mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses sidik oleh tim dari subdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo.
Kasus yang disidik adalah dugaan Penyalahgunaan Penyaluran BBM jenis Pertalite yang dilakukan oleh oknum Operator SPBU Kompak Bilungala.
Lebih lanjut Saiful mengungkapkan, modus baru dalam pembelian BBM penggunaan barcode kendaraan bekerjasama dengan pihak SPBU.
Dimana, para tersangka dua oknum orang Operator SPBU dan satu orang bertindak sebagai pembeli menggunakan tiga buah Barcode Kendaraan. Sehingga tiga barcode itu bisa digunakan untuk pengisian berulang-ulang untuk satu pembeli atau kendaraan.
Padahal, barcode merupakan syarat pembelian BBM bersubsidi untuk satu kendaraan saja sesuai nomor polisi kendaraan tersebut yang telah mendaftarkan subsidi tepat.
Atas perbuatan tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 07 September 2023 s/d 26 September 2023.
“Kami meminta agar pemilik dan pengusaha SPBU agar benar-benar melakukan fungsi pengawasan pada operator yang bertugas.
Untuk para pemilik dan pengusaha SPBU harus melakukan pengawasan agar modus baru seperti yang dilakukan oleh para tersangka ini tidak terjadi di wilayah Gorontalo,”tandas Saiful. (roy)
Comment