Gorontalopost.id – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (Dekot) Gorontalo, menilai Penyerapan Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Alokasi Umum (DAU) sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo masih minim. Ini terungkap dalam rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DPRD Kota Gorontalo, Senin (22/3/23).
“Penyerapan anggaran untuk DAU sangat minim, masih nol persen. Sementara untuk dana DAK ada sekitar dua persen penyerapan anggaranya,” jelas Ariston Tilameo Wakil Ketua Komisi C Dekot Gorontalo.
Untuk itu, DPRD sebagai lembaga pengawasan, meminta kepada Pemerintah Daerah kiranya menseriusi hal tersebut. Apalagi saat ini sudah bulan Mei yang seharusnya penyerapan anggaran sudah mencapai minimal 20 persen.
“Kita menggelar rapat kerja ini tak lain untuk memacu pemerintah daerah dalam hal ini OPD masing masing kiranya untuk segera action. Karena ] memang baru nol persen,” tambah Ariston.
Terakhir Wakil Ketua Komisi C tersebut mengatakan, imbas dari hal ini, yakni dana DAU kedua tidak bisa di cairkan.
“Ada satu aturan yang menyatakan bahwa, jika dana DAU peruntukan tahap pertama, yang sudah diluncurkan oleh Pemerintah Pusat ke Daerah sebesar 30 persen, itu harus mencapai 70 persen dibulan Juli. Kalau tidak terserap maka, pencarian dan DAU kedua tidak bisa dicairkan, dan kami menghindar hal itu jangan sampai terjadi,” tutup Ariston. (Tr-76)












Discussion about this post