Gorontalopost.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4) dilansir CNNIndonesia.com.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjut hakim.
Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Hakim Ketua Banding PT DKI Jakarta, Ewit Soetriadi mengatakan putusan sidang tersebut bukan karena desakan publik.
“Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis tingkat pertama tersebut disetujui oleh Majelis PT DKI, bukan karena desakan publik,” ungkap Ewit di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Keputusan menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, kata Ewit, karena majelis hakim menyerap pendapat publik dan nilai-nilai kehidupan di masyarakat.
“Akan tetapi karena majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sebagaiman pasal 5 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 yang karenanya ini menjadi terbukanya kasus ini,” tuturnya.
Keputusan yang sama juga dilakukan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ricky tetap divonis pidana 13 tahun penjara.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Begitupun dengan terdakwa Kuat Ma’ruf. Kuat tetap divonis pidana 15 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), tindak pidana dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.
Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. (net)











Discussion about this post