Gorontalopost.id – Badan Keuangan Kota Gorontalo, Rabu (15/3) kemarin melaunching sekaligus menyosialisasikan tata cara penginputan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) tahun anggaran 2024.
Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono yang membuka kegiatan tersebut, mengatakan, penginputan RKBMD dan RKPBMD dilakukan melalui aplikasi Sistem Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (e-Rekab) dan Sistem Informasi Manajemen Aset Kota (Smaskot) dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
“Tertib administrasi aset sangat kita tekankan dalam hal ini, belanja modal pada hakikatnya adalah belanja untuk memenuhi kebutuhan dalam bentuk barang modal atau yang lazim disebut aset. Dalam bahasa hukum pemerintah daerah, barang modal atau aset ini disebut sebagai barang milik daerah yang untuk penganggarannya disusun
berdasarkan RKBMD,” tandas Ryan.
Menurutnya, penyusunan RKBMD seringkali dibuat hanya sekedar untuk memenuhi standar ketaatan azas dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK dan tidak jarang mekanisme penyusunannya terbalik dari yang seharusnya. Yaitu, disusun berdasarkan RKA-OPD, sehingga prinsip penganggaran berbasis kebutuhan tidak terpenuhi.
“Maka dengan ini, Badan Keuangan Kota Gorontalo melaksanakan launching sekaligus sosialisasi tata cara penginputan RKBMD pada setiap OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo,” tandas Ryan.
Sosialisasi rencana kebutuhan milik daerah ini, kata Ryan, dilaksanakan karena terdapat kendala yang ditemukan dalam penelahaan RKBMD. Yaitu, OPD belum menyerahkan RKBMD, kurangnya pemahaman dan kerjasama antara kuasa pengguna barang, pengurus barang, serta pejabat pernecanaan dalam menganggarkan belanja milik daerah tanpa didasarkan RKBMD, dan belum adanya standar kebutuhan masing-masing OPD.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap pengelola barang di OPD dalam menyusun RKBMD dan RKPBMD OPD, sehingga dapat menghasilkan RKBMD yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ryan.
Untuk itu, lanjut dia, diharapkan kepada pimpinan OPD dan pejabat penataausahaan barang atau pengurus barang agar dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya atas berbagai materi yang nantinya akan disampaikan oleh pemateri. (rwf)












Discussion about this post