logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Komisi V DPR Menggelar RDPU dengan TKBM

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 16 March 2023
in Headline
0
Komisi V DPR RI mengadakan RDPU dengan TKBM, Rabu (15/3/2023). Foto: dok. Willem Wandik

Komisi V DPR RI mengadakan RDPU dengan TKBM, Rabu (15/3/2023). Foto: dok. Willem Wandik

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Komisi V DPR RI menerima keluhan perwakilan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan seluruh Indonesia dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/3).

Dalam forum itu, perwakilan TKBM membahas wacana pencabutan surat keputusan bersama di Kementerian Perhubungan yang menjadi payung hukum TKBM lokal.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Willem Wandik menyebut persoalan TKBM hingga kini belum ada kejelasan yang pasti.

Oleh karena itu, dia menilai wajar jika buruh pelabuhan terus menyuarakan apa yang menjadi keresahan mereka.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Rapat Paripurna Tentang Ranperda APBD 2027

Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

Emas Gorontalo Setor Rp 562 M ke Negara

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

“Ini sudah masalah berkelanjutan, tetapi belum ada solusi. Penyebabnya ini karena belum ada ketegasan pemerintah dalam melindungi buruh pelabuhan ini,” ujar Willem dalam RDPU tersebut, dikutip dari keterangan tertulis.

Sementara itu, juru bicara perwakilan TKBM Loeis Subowo Saminanto menyatakan para buruh dari TKBM se-Indonesia menolak wacana pencabutan SKB 2 Dijen, yakni surat Dirjen Perhubungan Laut nomor UM.008/41/2/DJPL-11 serta nomor 93/DJPPK/XIU/2011, dan SKB Nomor 96/SKB/DEP.1/XII/2011) tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM.

“Ada pasal krusial yang di mana itu melindungi TKBM lokal,” kata Loeis dalam forum itu.

Ketentuan itu menurutnya diatur pada Bab II kelembagaan, Pasal 2 Ayat 4 yang menyatakan pada setiap pelabuhan dibentuk 1 koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.

Loeis yang juga Ketua TKBM Karya Sejahtera di bawah naungan INKOP (induk koperasi) menilai wacana pemerintah mencabut payung hukum itu mengindikasikan tidak adanya perlindungan terhadap buruh pelabuhan.

“Itu sama saja mengurangi kami sebagai buruh yang dinaungi oleh koperasi TKBM Pelabuhan,” ujar Loeis.

Dia menjelaskan bahwa TKBM menjadi buruh di garda terdepan nusantara yang bekerja di berbagai pelabuhan tanah air.

“Ini juga mengikis kearifan lokal serta masyarakat di sekitar pelabuhan yang non-skill. Paling riskan, yakni mengurangi kesempatan orang lokal untuk bekerja karena adanya persaingan kerja, di mana membuka peluang tenaga kerja dari luar masuk, dan masyarakat lokal tidak terakomodir,” tutur Loeis. (jpnn)

Tags: DPR RIKomisi VRDPUTKBMwacana pencabutan surat keputusan bersama

Related Posts

Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

Wednesday, 16 September 2026
Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Rapat Paripurna Tentang Ranperda APBD 2027

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Rapat Paripurna Tentang Ranperda APBD 2027

Wednesday, 16 September 2026
Emas Gorontalo Setor Rp 562 M ke Negara

Emas Gorontalo Setor Rp 562 M ke Negara

Tuesday, 15 September 2026
Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Monday, 14 September 2026
Yura Yunita, ‘Jalan Pulang’ Bikin Tangis Pecah

Yura Yunita, ‘Jalan Pulang’ Bikin Tangis Pecah

Monday, 14 September 2026
HARFEST x GKK 2026, Catat Transaksi Rp5,6 Miliar

HARFEST x GKK 2026, Catat Transaksi Rp5,6 Miliar

Monday, 14 September 2026
Next Post
Penggunaan QR Code dalam pembelian solar di SPBU 74.961.05 Tinaloga, Kota Gorontalo yang disaksikan langsung aparat pemerintah, kepolisian, TNI, Hiswana Migas Gorontalo, dan Organda Provinsi Gorontalo, Selasa (14/3). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Beli Solar Subsidi Wajib Pakai QR Code

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

Wednesday, 16 September 2026
Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

Wednesday, 16 September 2026
Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

Wednesday, 16 September 2026
Empat PJU Baru Polda Diminta Berintegritas, Kapolda Tegaskan Harus Mampu Jalanlan Amanah

Empat PJU Baru Polda Diminta Berintegritas, Kapolda Tegaskan Harus Mampu Jalanlan Amanah

Wednesday, 16 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.