logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Komisi V DPR Menggelar RDPU dengan TKBM

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 16 March 2023
in Headline
0
Komisi V DPR RI mengadakan RDPU dengan TKBM, Rabu (15/3/2023). Foto: dok. Willem Wandik

Komisi V DPR RI mengadakan RDPU dengan TKBM, Rabu (15/3/2023). Foto: dok. Willem Wandik

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Komisi V DPR RI menerima keluhan perwakilan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan seluruh Indonesia dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/3).

Dalam forum itu, perwakilan TKBM membahas wacana pencabutan surat keputusan bersama di Kementerian Perhubungan yang menjadi payung hukum TKBM lokal.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Willem Wandik menyebut persoalan TKBM hingga kini belum ada kejelasan yang pasti.

Oleh karena itu, dia menilai wajar jika buruh pelabuhan terus menyuarakan apa yang menjadi keresahan mereka.

Related Post

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Pemprov Hormati Proses Hukum

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

“Ini sudah masalah berkelanjutan, tetapi belum ada solusi. Penyebabnya ini karena belum ada ketegasan pemerintah dalam melindungi buruh pelabuhan ini,” ujar Willem dalam RDPU tersebut, dikutip dari keterangan tertulis.

Sementara itu, juru bicara perwakilan TKBM Loeis Subowo Saminanto menyatakan para buruh dari TKBM se-Indonesia menolak wacana pencabutan SKB 2 Dijen, yakni surat Dirjen Perhubungan Laut nomor UM.008/41/2/DJPL-11 serta nomor 93/DJPPK/XIU/2011, dan SKB Nomor 96/SKB/DEP.1/XII/2011) tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM.

“Ada pasal krusial yang di mana itu melindungi TKBM lokal,” kata Loeis dalam forum itu.

Ketentuan itu menurutnya diatur pada Bab II kelembagaan, Pasal 2 Ayat 4 yang menyatakan pada setiap pelabuhan dibentuk 1 koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.

Loeis yang juga Ketua TKBM Karya Sejahtera di bawah naungan INKOP (induk koperasi) menilai wacana pemerintah mencabut payung hukum itu mengindikasikan tidak adanya perlindungan terhadap buruh pelabuhan.

“Itu sama saja mengurangi kami sebagai buruh yang dinaungi oleh koperasi TKBM Pelabuhan,” ujar Loeis.

Dia menjelaskan bahwa TKBM menjadi buruh di garda terdepan nusantara yang bekerja di berbagai pelabuhan tanah air.

“Ini juga mengikis kearifan lokal serta masyarakat di sekitar pelabuhan yang non-skill. Paling riskan, yakni mengurangi kesempatan orang lokal untuk bekerja karena adanya persaingan kerja, di mana membuka peluang tenaga kerja dari luar masuk, dan masyarakat lokal tidak terakomodir,” tutur Loeis. (jpnn)

Tags: DPR RIKomisi VRDPUTKBMwacana pencabutan surat keputusan bersama

Related Posts

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

26 SPBU di Gorontalo Salurkan B50

Thursday, 23 July 2026
Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Next Post
Penggunaan QR Code dalam pembelian solar di SPBU 74.961.05 Tinaloga, Kota Gorontalo yang disaksikan langsung aparat pemerintah, kepolisian, TNI, Hiswana Migas Gorontalo, dan Organda Provinsi Gorontalo, Selasa (14/3). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Beli Solar Subsidi Wajib Pakai QR Code

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

WOW! Honda DAW Borong Gelar Juara, Daya Improvement Forum 2026

Friday, 24 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.