logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Pemkot Serahkan LKPJ 2022 ke Dekot

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 15 March 2023
in Kota Gorontalo
0
Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, ketika menyerahkan LKPJ tahun 2022 kepada Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Moh. Rifai Bukusu, Senin (13/3/2023). (Foto: Prokopim)

Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, ketika menyerahkan LKPJ tahun 2022 kepada Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Moh. Rifai Bukusu, Senin (13/3/2023). (Foto: Prokopim)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022 resmi diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Senin (13/3/2023). LKPJ diserahkan oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Moh. Rifai Bukusu.

Menurut Ryan, LKPJ tahun 2022 pada dasarnya merupakan progres report atas kinerja pembangunan yang dilaksanakan selama satu tahun dan disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 sekaligus merupakan penjabaran tahunan ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019 hingga tahun 2024.

“LKPJ yang disusun memiliki makna yang strategis dalam proses pembangunan untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan program yang dilaksanakan, karena melalui mekanisme ini progres permasalahan pembangunan yang dilaksanakan dapat dievaluasi dan dibahas bersama DPRD dan hasilnya berupa rekomendasi yang menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan atas pelaksanaan pembangunan ditahun yang akan datang,” sambung Ryan.

Ia menambahkan, penyusunan dan penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan suatu kewajiban sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (LPPD), LKPJ, dan Ringkasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

“Selanjutnya dalam pasal 19 ayat 1 PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandas Ryan.

Lebih lanjut, Ryan menuturkan, secara umum penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Kota Gorontalo telah teranggarkan pada APBD tahun 2022 terdiri atas enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, lima urusan pilihan, lima urusan pemerintahan fungsi penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pendukung dan urusan pemerintahan umum.

“Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Gorontalo tahun 2022 pada umumnya berjalan secara optimal. Hal ini dibuktikan dengan adanya capaian-capaiuan target indikator kinerja makro. Diantaranya, IPM tahun 2021 sebesar 77,41 persen meningkat menjadi 78,22 persen pada tahun 2022, angka harapan hidup tahun 2021 sebesar 72, 53 meningkat menjadi 72,88 pada tahun 2022, pengeluaran perkapita tahun 2021 sebesar Rp. 12.390.000 meningkat menjadi Rp. 13.077.000 pada tahun 2022,” pungkas Ryan. (rwf)

Tags: DPRD Kota GorontaloLKPJMoh. Rifai BukusuRyan F Kono

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
AKP Supomo,S.H

Pelaku Balap Liar Akan Didenda Maksimal

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.