Gorontalopost.id – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022 resmi diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Senin (13/3/2023). LKPJ diserahkan oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Moh. Rifai Bukusu.
Menurut Ryan, LKPJ tahun 2022 pada dasarnya merupakan progres report atas kinerja pembangunan yang dilaksanakan selama satu tahun dan disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 sekaligus merupakan penjabaran tahunan ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019 hingga tahun 2024.
“LKPJ yang disusun memiliki makna yang strategis dalam proses pembangunan untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan program yang dilaksanakan, karena melalui mekanisme ini progres permasalahan pembangunan yang dilaksanakan dapat dievaluasi dan dibahas bersama DPRD dan hasilnya berupa rekomendasi yang menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan atas pelaksanaan pembangunan ditahun yang akan datang,” sambung Ryan.
Ia menambahkan, penyusunan dan penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan suatu kewajiban sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (LPPD), LKPJ, dan Ringkasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
“Selanjutnya dalam pasal 19 ayat 1 PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandas Ryan.
Lebih lanjut, Ryan menuturkan, secara umum penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Kota Gorontalo telah teranggarkan pada APBD tahun 2022 terdiri atas enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, lima urusan pilihan, lima urusan pemerintahan fungsi penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pendukung dan urusan pemerintahan umum.
“Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Gorontalo tahun 2022 pada umumnya berjalan secara optimal. Hal ini dibuktikan dengan adanya capaian-capaiuan target indikator kinerja makro. Diantaranya, IPM tahun 2021 sebesar 77,41 persen meningkat menjadi 78,22 persen pada tahun 2022, angka harapan hidup tahun 2021 sebesar 72, 53 meningkat menjadi 72,88 pada tahun 2022, pengeluaran perkapita tahun 2021 sebesar Rp. 12.390.000 meningkat menjadi Rp. 13.077.000 pada tahun 2022,” pungkas Ryan. (rwf)













Discussion about this post