Gorontalopost.id – Terjerat Kasus Narkotika hingga isu perselingkuhan, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dinilai layak diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.
Dilansir dari INDOZONE.ID, Komisioner Komponas, Poengky Indarti menilai, hanya karena kasus narkotika saja, Teddy Minahasa sudah layak dipecat.
“Kasus dugaan kejahatan narkoba saja sudah cukup untuk PTDH, apalagi ditambah dengan dugaan perselingkuhan,” kata Poengky, Kamis (2/3/2023).
Pemecetan Teddy tentunya harus melalui sidang kode etik atau KKEP yang digelar Polri usai sidang pidana selesai. Kompolnas menunggu hasil dari sidang etik tersebut.
“Karena sidang pidana sedang berlangsung dan dibutuhkan proses cepat mengingat ada batas waktu penahanan, maka sidang KKEP akan diselenggarakan sesudah sidang pidana usai, kemungkinan setelah kasus pidananya berkekuatan hukum tetap. Kita tunggu saja, ya,” beber Poengky.
Sebelumnya, kasus penyalahgunaan narkotika menyeret Teddy Minanasa sudah memasuki massa persidangan.
Terdakwa lain bernama Linda menyampaikan keterangan yang memgejutkan dalam persidangan.
Linda mengaku sebagai istri siri dari sang jenderal polisi. Bahkan, dia juga mengaku sering tidur bersama Teddy saat di kapal.












Discussion about this post