logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Nasional

Terungkap! ‘Sembako dari Padang’ Kode Saat Transaksi Narkoba Oknum Jenderal Polisi

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 28 February 2023
in Nasional
0
Terungkap! ‘Sembako dari Padang’ Kode Saat Transaksi Narkoba Oknum Jenderal Polisi
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

JAKARTA-GP- Salah satu saksi ‘mahkota’ dalam sidang kasus peredaran narkoba oleh terdakwa, oknum inspektur jenderal (Irjen) Polisi, Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita mengatakan adanya istilah khusus ‘sembako’, ‘invoice’, dan ‘galon’ dalam Intruksi Teddy dalam berkomunikasi untuk peredaran narkoba yang djalankannya. Hal itu disampaikan Linda saat diperiksa sebagai saksi di PN Jakarta Barat, Senin (27/2).

Dikutip dari disway.id, dihadapan majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Saksi Linda menjelaskan runutan penjualan barang bukti sabu seberat 1 kilogram milim Teddy, yang kemudian diserahkan ke Kompol Kasranto yang saat itu mejabat sebagai Kapolsek Kalibaru. “Dody bilang, ‘saya tanggal 24 itu sampai ke Karang Tengah, mau serah terima barang itu (sabu) di Tol Karang Tengah, di rest area, saya nggak mau karena itu dekat rumah saya, ‘kamu ke rumah saya aja’, saya share loc, saya kasih alamat rumah saya,” ujar Linda dalam keterangganya dalam persidangan kepada Majelis Hakim, Senin 27 Februari 2023.

Kepada majelis Hakim dan JPU, Saksi Linda menjelaskan dirinya mengatakan ‘sembako dari Padang’ saat hendak bertransaksi dengan Kompol Kasranto yang diminta untuk menjual sabu Teddy Minahasa. “Akhirnya tanggal 24, jam 6 pagi Dody (Eks Kapolres Bukittinggi) sampai ke rumah saya membawa 5 plastik (sabu) itu, sampai di rumah saya telepon Kasranto, ‘Mas, sembako dari Padang sudah datang’,” ujar Saksi Linda.

Pihak majelis hakim kemudian bertanya kepada Saksi Linda mengenai istilah ‘sembako’ saat berkomunikasi antara Linda dengan Kasranto. “Sembako dari pada istilah dari siapa itu?” tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih Kepada Saksi Linda. “Istilah saya kalau chat dengan terdakwa. Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon,” Jawaban Linda kepada Majelis Hakim. Linda menjelaskan segala istilah tersebut merujuk kepada penjualan sabu yang diperintahkan Teddy Minahasa.

Hakim kemudian berkomentar mengenai instilah istilah tidak biasa yang dilakukan Teddy kepada anak buahnya. “Hebat sekali istilahnya, nggak meragukan ini, Awal istilah ini dari siapa?” tanya Hakim Jon. “Terdakwa (Teddy),” Saksi Linda Menjawab. Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan. AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (disway)

Tags: Irjen Pol Teddy Minahasanarkobanarkoba minahasapadangsembako padangTeddy Minahasa

Related Posts

Ilustrasi oleh kecerdasan buatan

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

Wednesday, 14 January 2026
Siswa penerima manfaat menikmati makan bergizi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto:istimewa)

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

Monday, 15 December 2025
WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Thursday, 4 December 2025
Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Next Post
Tuduhan Harus Dapat Dibuktikan

Pasal 33 UUD 1945 dan Fashion Week Karawo 2023

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Lodrik Dantene Kepala Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Saat di wawancarai

Ekonomi Masyarakat Desa Londoun Meningkat, Tenaga Kerja Banyak Diserap PT BJA

Wednesday, 21 February 2024
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Saturday, 17 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Bupati-Bupati Kita

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.