logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

Terungkap! ‘Sembako dari Padang’ Kode Saat Transaksi Narkoba Oknum Jenderal Polisi

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 28 February 2023
in Nasional
0
Terungkap! ‘Sembako dari Padang’ Kode Saat Transaksi Narkoba Oknum Jenderal Polisi
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

JAKARTA-GP- Salah satu saksi ‘mahkota’ dalam sidang kasus peredaran narkoba oleh terdakwa, oknum inspektur jenderal (Irjen) Polisi, Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita mengatakan adanya istilah khusus ‘sembako’, ‘invoice’, dan ‘galon’ dalam Intruksi Teddy dalam berkomunikasi untuk peredaran narkoba yang djalankannya. Hal itu disampaikan Linda saat diperiksa sebagai saksi di PN Jakarta Barat, Senin (27/2).

Dikutip dari disway.id, dihadapan majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Saksi Linda menjelaskan runutan penjualan barang bukti sabu seberat 1 kilogram milim Teddy, yang kemudian diserahkan ke Kompol Kasranto yang saat itu mejabat sebagai Kapolsek Kalibaru. “Dody bilang, ‘saya tanggal 24 itu sampai ke Karang Tengah, mau serah terima barang itu (sabu) di Tol Karang Tengah, di rest area, saya nggak mau karena itu dekat rumah saya, ‘kamu ke rumah saya aja’, saya share loc, saya kasih alamat rumah saya,” ujar Linda dalam keterangganya dalam persidangan kepada Majelis Hakim, Senin 27 Februari 2023.

Kepada majelis Hakim dan JPU, Saksi Linda menjelaskan dirinya mengatakan ‘sembako dari Padang’ saat hendak bertransaksi dengan Kompol Kasranto yang diminta untuk menjual sabu Teddy Minahasa. “Akhirnya tanggal 24, jam 6 pagi Dody (Eks Kapolres Bukittinggi) sampai ke rumah saya membawa 5 plastik (sabu) itu, sampai di rumah saya telepon Kasranto, ‘Mas, sembako dari Padang sudah datang’,” ujar Saksi Linda.

Pihak majelis hakim kemudian bertanya kepada Saksi Linda mengenai istilah ‘sembako’ saat berkomunikasi antara Linda dengan Kasranto. “Sembako dari pada istilah dari siapa itu?” tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih Kepada Saksi Linda. “Istilah saya kalau chat dengan terdakwa. Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon,” Jawaban Linda kepada Majelis Hakim. Linda menjelaskan segala istilah tersebut merujuk kepada penjualan sabu yang diperintahkan Teddy Minahasa.

Hakim kemudian berkomentar mengenai instilah istilah tidak biasa yang dilakukan Teddy kepada anak buahnya. “Hebat sekali istilahnya, nggak meragukan ini, Awal istilah ini dari siapa?” tanya Hakim Jon. “Terdakwa (Teddy),” Saksi Linda Menjawab. Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan. AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (disway)

Tags: Irjen Pol Teddy Minahasanarkobanarkoba minahasapadangsembako padangTeddy Minahasa

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Tuduhan Harus Dapat Dibuktikan

Pasal 33 UUD 1945 dan Fashion Week Karawo 2023

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.