Gorontalopost.id, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap menjadi anggota Polri. Dalam sidang etik Rabu, 22 Februari 2023.
Meski tetap menjadi polisi, Bharada E dikenakan sanksi demosi atau pemindahan jabatan ke yang lebih rendah selama satu tahun.
Dikutip dari DISWAY.ID, “Terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP,” ujar dia.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri,” lanjutnya.
Sebelumnya Bharada E divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada E terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mg-05)












Discussion about this post