Gorontalopost.id, JAKARTA, – Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang telah di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dilansir dari DISWAY.ID, empat terdakwa pembunuh Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabaratantara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding.
“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023. Sementara Kuat Ma’ruf melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, sedangkan vonis pada Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara. Status Justice Collaborator yang telah diajukan oleh Richard Eliezer dikabulkan oleh majelis hakim karena Bharada E bukan pelaku utama dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, terdakwa yang sudah mengajukan bandingnya yaitu Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo serta Ricky Rizal.
Sedangkan, pihak Richard Eliezer tidak mengajukan banding dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak mengajukan banding atas vonis ringan Richard Eliezer dari majelis hakim.













Discussion about this post