Gorontalopost.id – Tangan dua oknum karyawan swasta di Kota Gorontalo harus diborgol oleh petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. Adalah FA alias Endi (43) selaku Sales, dan WA alias Winda (35) selaku Admin ini diduga terlibat dalam penggelapan dana milik perusahaan sebesar Rp 6,3 Miliar. Keduanya resmi ditahan dalam pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gorontalo Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo, Rabu (14/12/2022).
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelum ditahan, Endi dan Winda masih menjalani tahapan administrasi berupa penelitian dan penerimaan tersangka dan barang bukti. Setelah semua proses administrasi selesai, maka tersangka Endi dan Winda diberitahu oleh JPU untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan teritung sejak 14 Desember 2022. Keduannya dipakaikan rompi tahanan Kejari Kota Gorontalo berwarna merah. Kedua tangan dari Endi dan Winda juga diborgol guna menjaga hal-hal yang tidak diinginakan terjadi. Para tersangaka akhirnya digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk tersangksa Endi dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo untuk tersangka Winda.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Sumarni Larape, SH, MH telah menerima pelimpahan tersangka Endi dan Winda dari Polres Gorontalo Kota.
“Ya, kami juga turut menerima 100 unit barang bukti yang terdiri dari barang-barang mewah, Sertifikat Tanah, Laptop, Smartphone, Buku-buku Rekening, dan Furniture,”ungkap Sumarni. Ratusan barang bukti itu dijelaskan Sumarni merupakan hasil penggelapan dana dengan modus memasukan dokumen fiktif sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 6,3 Milliar. “
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
untuk selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo,”tandasnya. (roy)









Discussion about this post