Gorontalopost.id – Saat ini, Komisi 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tengah berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, terkait dengan status lahan warga yang bermukim di lokasi eks transmigrasi satuan pemukiman Sumalata 3 (SP3) Desa cempaka putih, Kecamatan Tolinggula.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi 1, Matran Lasunte belum lama ini ketika berbincang dengan beberapa awak media. Dijelaskan oleh aleg PPP tersebut bahwa status kepemilikan atau hak atas tanah yang berada di lokasi eks transmigrasi satuan pemukiman Sumalata 3 (SP3) Desa cempaka putih tersebut masih atas nama pemilik lahan yang sebelumnya atau yang awal menempati lahan tersebut. “Ini merupakan aspirasi yang kami terima langsung dari masyarakat yang bermukim di lokasi eks transmigrasi satuan pemukiman Sumalata 3 (SP3) Desa cempaka putih, Tolinggula terkait dengan persoalan kepemilikan lahan” ungkapnya.
Pasalnya sampai saat ini, tanah yang mereka tempati tersebut statusnya masih belum merupakan milik mereka, karena masih atas nama penghuni awal, yang pati bukan atas nama mereka. Matran mengatakan bahwa memang pada tahun 1997 sebagaimana diketuhui bersama telah ada sertifikat hak milik lahan yang diterbitkan atas nama para transmigran yang sebelumnya telah menempati lahan tersebut. “Namun persoalan yang terjadi, para transmigran tersebut telah kembali ke daerah asal mereka masing-masing, sebelum sertifikat hak lahan diserahkan” jelas Matran.
Saat ini yang mendiami daerah tersebut kata Matran merupakan masyarakat transmigran juga yang menggantikan para transmigran yang sebelumnya dan telah kembali ke kampung halamannya. “Dan mereka telah mendiami daerah tersebut kurang lebih 26 tahun lamanya” tegas Matran.
Tentunya dengan waktu yang cukup lama tersebut, masyarakat memerlukan kepastian akan hak atas lahan yang mereka tempati tersebut, masyarakat kata Matran memohon agar ada penerbitan sertifikat kepemilikan lahan yang baru. “Aspirasi ini yang sementara diupayakan oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD, tentunya kita berupaya berjuang bersama agar ada penghapusan sertifikat lahan yang telah ditinggalkan cukup lama tersebut sebagaimana regulasi yang mengaturnya” ujarnya.
Dalam upaya memperjuangkan tersebut Matran menegaskan bahwa koordinasi dan komunikasi terus dilakukan termasuk dengan pemerintah daerah setempat dan persoalan ini juga akan bersama-sama diperjuangkan oleh DPRD dengan bupati ke Kementrian Desa Tertingga dan Transmigrasi, termasuk Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (abk)












Discussion about this post