logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Pertemuan Komisi I-Kanwil Kemenkum HAM, Tarik Paksa Kendaraan, Finance Bisa Dipidana

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 14 October 2022
in Headline, Kab Gorontalo
0
Pertemuan Komisi I-Kanwil Kemenkum HAM, Tarik Paksa Kendaraan, Finance Bisa Dipidana

Pertemuan Komisi I Deprov Gorontalo bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, kemarin (13/10) membahas persoalan fidusia yang kerap dilaporkan ke Deprov. (Humas)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah satu masalah yang kerap diadukan masyarakat ke Deprov Gorontalo yaitu persoalan fidusia. Masyarakat yang menjadi konsumen lembaga pembiayaan atau finance, kerap mengeluhkan perlakuan sewenang-wenang dari finance dalam menarik paksa kendaraan yang menjadi objek jual beli secara kredit. Hampir setiap bulan ada aduan yang masuk ke Deprov terkait persoalan fidusia tersebut.

Mencermati fenomena itu, Komisi I Deprov Gorontalo memutuskan untuk mengkoordinasikan persoalan ini ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, kemarin (13/10). Karena lembaga ini kerap dimintai sebagai saksi ahli dalam kasus fidusia yang telah bergulir ke proses hukum.

Ketua Komisi I AW Thalib usai pertemuan dengan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Gorontalo menjelaskan, ada hal menarik yang terungkap dari pertemuan Komisi I bersama Kanwil Kemenkum HAM terkait persoalan fidusia. Ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa hal mendasar yang harus terbangun dalam jaminan fidusia adalah prinsip kerelaan. Perjanjian jual beli secara kredit harus didasari keterbukaan antara dua belah pihak yaitu kreditur dan debitur. Poin-poin perjanjian harus menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Terkadang debitur (konsumen.red) terjebak dalam perjanjian kredit. Karena lembaran perjanjian terlalu banyak, biasanya debitur langsung menandatangani perjanjian tanpa mengetahui isi perjanjian. Padahal isi perjanjian itu jelas-jelas merugikan debitur,” jelasnya.

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

“Harusnya sebelum debitur membubuhkan tandatangan, kreditur menyampaikan semua poin-poin perjanjian. Agar debitur tahu dan sukarela menyepakati poin-poin perjanjian. Jadi kalau ada klausul yang merugikan bisa dikoreksi,” jelasnya.

AW Thalib mengatakan, perjanjian kredit inilah yang biasanya menjadi dasar pegangan bagi lembaga pembiayaan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang baik melakukan penarikan paksa kendaraan serta melakukan pelelangan secara sepihak. Saat konsumen menunggak kredit. Padahal, lembaga pembiayaan tidak bisa melakukan tindakan semena-mena. Sebelum sampai pada penyitaan kendaraan, harusnya ada negosiasi kredit. Bisa dengan rescheduling atau keringanan lain.

“Apalagi sekarang ini kan ekonomi rakyat banyak terpukul akibat pandemi. Harusnya ada program rescheduling untuk meringankan konsumen yang kesulitan membayar angsuran atau cicilan kendaraan,” ujarnya.

Tapi kenyataanya, ada saja lembaga pembiyaan yang tidak mau memberikan kebijakan keringanan cicilan ini. Kendaraan yang menjadi objek jual beli secara kredit dilakukan penarikan paksa dengan menggunakan jasa debt colector. Saat barang sudah dalam penguasaan kreditur langsung dilakukan pelelangan. “Sehingga biasanya saat debitur sudah memiliki uang untuk membayar cicilan, finance menolaknya karena kendaraan sudah dilelang,” ujarnya.

AW Thalib mengatakan, memang persoalan fidusia ini merupakan ranah perdata. Tapi bila lembaga pembiayaan melakukan tindakan sewenang-wenang misalnya dengan melakukan perampasan barang secara paksa dengan menggunakan jasa debt colector yang tak punya sertifikasi, maka lembaga pembiayaan itu bisa digiring ke proses pidana. “Apalagi barang milik konsumen sudah dilelang secara sepihak. Ini bisa diproses pidana,” tandasnya.

AW Thalib menyadari banyak masyarakat yang masih awam dengan aturan hukum yang berkaitan dengan fidusia. Sehingga banyak yang mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari lembaga pembiayaan. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait diharapkan untuk gencar mensosialisasikan ketentuan dan regulasi yang terkait fidusia.

“Sehingga ke depan proses jual beli secara kredit atau jaminan fidusia ini bisa berjalan dengan fair dan adil. Dan paling penting perjanjian kredit dilandasi oleh prinsip-prinsip sukarela. Hak dan kewajian antara kreditur dan debitur sama-sama terpenuhi,” pungkas AW Thalib. (rmb)

Tags: Kanwil Kemenkuham.kemenkumham

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
Warga Kesulitan Daftar MyPertamina, Terkendala Data, HP Jadul, SPBU Beri Solusi

Warga Kesulitan Daftar MyPertamina, Terkendala Data, HP Jadul, SPBU Beri Solusi

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.