logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Pertemuan Komisi I-Kanwil Kemenkum HAM, Tarik Paksa Kendaraan, Finance Bisa Dipidana

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 14 October 2022
in Headline, Kab Gorontalo
0
Pertemuan Komisi I-Kanwil Kemenkum HAM, Tarik Paksa Kendaraan, Finance Bisa Dipidana

Pertemuan Komisi I Deprov Gorontalo bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, kemarin (13/10) membahas persoalan fidusia yang kerap dilaporkan ke Deprov. (Humas)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah satu masalah yang kerap diadukan masyarakat ke Deprov Gorontalo yaitu persoalan fidusia. Masyarakat yang menjadi konsumen lembaga pembiayaan atau finance, kerap mengeluhkan perlakuan sewenang-wenang dari finance dalam menarik paksa kendaraan yang menjadi objek jual beli secara kredit. Hampir setiap bulan ada aduan yang masuk ke Deprov terkait persoalan fidusia tersebut.

Mencermati fenomena itu, Komisi I Deprov Gorontalo memutuskan untuk mengkoordinasikan persoalan ini ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo, kemarin (13/10). Karena lembaga ini kerap dimintai sebagai saksi ahli dalam kasus fidusia yang telah bergulir ke proses hukum.

Ketua Komisi I AW Thalib usai pertemuan dengan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Gorontalo menjelaskan, ada hal menarik yang terungkap dari pertemuan Komisi I bersama Kanwil Kemenkum HAM terkait persoalan fidusia. Ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa hal mendasar yang harus terbangun dalam jaminan fidusia adalah prinsip kerelaan. Perjanjian jual beli secara kredit harus didasari keterbukaan antara dua belah pihak yaitu kreditur dan debitur. Poin-poin perjanjian harus menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Terkadang debitur (konsumen.red) terjebak dalam perjanjian kredit. Karena lembaran perjanjian terlalu banyak, biasanya debitur langsung menandatangani perjanjian tanpa mengetahui isi perjanjian. Padahal isi perjanjian itu jelas-jelas merugikan debitur,” jelasnya.

Related Post

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

“Harusnya sebelum debitur membubuhkan tandatangan, kreditur menyampaikan semua poin-poin perjanjian. Agar debitur tahu dan sukarela menyepakati poin-poin perjanjian. Jadi kalau ada klausul yang merugikan bisa dikoreksi,” jelasnya.

AW Thalib mengatakan, perjanjian kredit inilah yang biasanya menjadi dasar pegangan bagi lembaga pembiayaan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang baik melakukan penarikan paksa kendaraan serta melakukan pelelangan secara sepihak. Saat konsumen menunggak kredit. Padahal, lembaga pembiayaan tidak bisa melakukan tindakan semena-mena. Sebelum sampai pada penyitaan kendaraan, harusnya ada negosiasi kredit. Bisa dengan rescheduling atau keringanan lain.

“Apalagi sekarang ini kan ekonomi rakyat banyak terpukul akibat pandemi. Harusnya ada program rescheduling untuk meringankan konsumen yang kesulitan membayar angsuran atau cicilan kendaraan,” ujarnya.

Tapi kenyataanya, ada saja lembaga pembiyaan yang tidak mau memberikan kebijakan keringanan cicilan ini. Kendaraan yang menjadi objek jual beli secara kredit dilakukan penarikan paksa dengan menggunakan jasa debt colector. Saat barang sudah dalam penguasaan kreditur langsung dilakukan pelelangan. “Sehingga biasanya saat debitur sudah memiliki uang untuk membayar cicilan, finance menolaknya karena kendaraan sudah dilelang,” ujarnya.

AW Thalib mengatakan, memang persoalan fidusia ini merupakan ranah perdata. Tapi bila lembaga pembiayaan melakukan tindakan sewenang-wenang misalnya dengan melakukan perampasan barang secara paksa dengan menggunakan jasa debt colector yang tak punya sertifikasi, maka lembaga pembiayaan itu bisa digiring ke proses pidana. “Apalagi barang milik konsumen sudah dilelang secara sepihak. Ini bisa diproses pidana,” tandasnya.

AW Thalib menyadari banyak masyarakat yang masih awam dengan aturan hukum yang berkaitan dengan fidusia. Sehingga banyak yang mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari lembaga pembiayaan. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait diharapkan untuk gencar mensosialisasikan ketentuan dan regulasi yang terkait fidusia.

“Sehingga ke depan proses jual beli secara kredit atau jaminan fidusia ini bisa berjalan dengan fair dan adil. Dan paling penting perjanjian kredit dilandasi oleh prinsip-prinsip sukarela. Hak dan kewajian antara kreditur dan debitur sama-sama terpenuhi,” pungkas AW Thalib. (rmb)

Tags: Kanwil Kemenkuham.kemenkumham

Related Posts

Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili bersama Kepala BPK Gorontalo pada pelaksanaan penyerahan LHP kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, Selasa (13/1). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024-2025

Wednesday, 14 January 2026
KABINET BARU - Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (12/1). (foto: haris/diskominfotik)

Enam OPD Pemprov Lowong, Gusnar Rombak Kabinet, 25 Pejabat Dilantik

Tuesday, 13 January 2026
MAKIN AKRAB - Pertemuan dua politisi Gorontalo, Rusli Habibie dan Adhan Dambea, Jumat (9/1). Keduanya saling support, Rusli bahkan meminta fraksi Golkar DPRD untuk mendukung program Wali Kota Adhan Dambea. (foto: dok)

Rusli: Golkar Wajib Dukung Program Adhan

Monday, 12 January 2026
Next Post
Warga Kesulitan Daftar MyPertamina, Terkendala Data, HP Jadul, SPBU Beri Solusi

Warga Kesulitan Daftar MyPertamina, Terkendala Data, HP Jadul, SPBU Beri Solusi

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.