Gorontalopost.id – Komisi 1, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), meminra dengan tegas kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menghentikan proses kegiatan pemasangan pilar batas daerah antara Kabupaten Gorut dengan Kabupaten Gorontalo.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi 1, Matran Lasunte, saat ditemui awak media ini pada Selasa (27/9) kemarin, usai meninjau langsung lokasi pemasangan pilar batas di Desa Pontolo Atas. “Kami meminta dengan tegas, agar kegiatan pemasangan pilar batas tersebut dihentikan” tegas Matran.
Selain meminta dihentikan, Matran juga berharap kepada pemerintah daerah Gorut, untuk dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, terkait dengan kejelasan batas wilayah tersebut.
Pasalnya kata Matran, terinformasi telah ada penetapan batas wilayah yang penetapannya melalui Permendagri. “Nah, ini yang harus diperjelas oleh Pemda Gorut melalui koordinasi untuk mengetahui lebih jelas apa yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh aleg PPP tersebut bahwa sebelumnya pada masa Rusli Habibie menjadi Bupati Gorut, telah ada kesepakatan soal batas wilayaj tersebut, yakni pilar yang telah ada dan terbangun saat ini.
Terhadap persoalan yang terjadi saat ini kata Matran, itu dikarenakan kurangnya koordonasi antara Pemda Gorut dengan pihak Pemprov Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. “Sehingga perlu dilakukan pengecekan terhadap batas wilayah tersebut yang menurut informasi telah ada penetapqnnya melalui Permendagri” kata Matran.
Namun, disisi lain, keterangan yang diperoleh dari eksekutif khususnya Bagian Pemerintahan menjelaskan bahwa pihaknya merasa tidak pernah diundang terkait dengan pembahasan tapal batas.
Olehnya, Matran Lasunte menghimbau kepada seluruh desa dan juga pihak eksekutif untuk dapat memperhatikan persoalan dokumen terkait dengan batas wilayah baik itu secara tertulis maupun secara hostory. (abk)












Discussion about this post