logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Vonis Alex Noerdin Disunat Tiga Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 9 September 2022
in Nasional
0
Vonis Alex Noerdin Disunat Tiga Tahun

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, terpidana kasus korupsi pembelian gas PDPDE dan pembangunan Masjid Sriwijaya.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pemotongan hukuman bagi para koruptor masih terus berlangsung. Pengadilan Tinggi Palembang memotong hukuman pidana penjara mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi sembilan tahun.

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhi hukuman untuk kader Golkar itu dengan pidana penjara 12 tahun atas kasus korupsi pembelian gas PDPDE dan pembangunan Masjid Sriwijaya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Sahlan Effendi mengatakan pihaknya menerima salinan putusan banding mantan Gubernur Sumsel 2008-2018 tersebut pada Rabu, (7/9) sore dari pengadilan tinggi. Salinan tersebut berisi putusan hakim yang mengabulkan permohonan banding terdakwa yang memperbaiki putusan PN Palembang. “Berdasarkan salinan putusan banding tersebut, terdakwa atas nama Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair,” ujar Sahlan, Kamis (8/9).

Selain Alex, pihak PN Palembang pun menerima salinan putusan banding tiga terdakwa dalam kasus yang sama yakni Mudai Madang, A Yaniarsyah, dan Caca Isa Saleh yang merupakan para petinggi PDPDE.

Related Post

Kemenhaj Perkuat Barisan Humas, Satu Visi dan Satu Narasi hingga Daerah

Tiga Jenazah Korban Virgo 8 Dievakuasi dari Dalam Kapal di Dasar Laut

Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Serupa Alex, banding Mudai Madang pun diterima. Mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) mendapat korting hukuman dari 12 menjadi 11 tahub pidana penjara.

Sementara terdakwa Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, mendapatkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

“Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin. Ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU,” ujar dia.

Diketahui, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus korupsi penjualan gas oleh PDPDE dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Rabu (15/6). Alex pun divonis pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara meski tidak terbukti adanya aliran dana.

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama dan berkelanjutan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yoserizal.
Hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya aliran dana dari dua kasus tersebut ke Alex Noerdin. Namun hakim memutuskan Alex bersalah dalam membuat kebijakan sehingga terjadinya kerugian negara akibat dua kasus tersebut.

Yoserizal berujar, Alex Noerdin terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi melalui kebijakan yang diambil dirinya selama menjadi gubernur Sumsel. Alex terbukti memperkaya beberapa pihak seperti Direktur PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, lalu Direktur PDPDE Gas Mudai Madang.
Dalam masa jabatannya, terjadi peralihan hak pengelolaan gas di Jambi yang ditujukan untuk Sumsel yang seharusnya dikelola PDPDE Sumsel yang merupakan BUMD ke PDPDE Gas yang merupakan pihak swasta.

“Dalam peralihan pengolahan gas ini terjadi penyelewengan wewenang yang menyebabkan kerugian negara,” ujar hakim.
Dalam pemeriksaan hasil kerugian negara, diduga negara mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga diterima dan dinikmati ketiga terdakwa lain tersebut. Menurutnya jumlah kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar dan 30 juta USD. (net)

Tags: Kasus Korupsikoruptor

Related Posts

Kemenhaj Perkuat Barisan Humas, Satu Visi dan Satu Narasi hingga Daerah

Kemenhaj Perkuat Barisan Humas, Satu Visi dan Satu Narasi hingga Daerah

Monday, 21 September 2026
Tiga Jenazah Korban Virgo 8 Dievakuasi dari Dalam Kapal di Dasar Laut

Tiga Jenazah Korban Virgo 8 Dievakuasi dari Dalam Kapal di Dasar Laut

Saturday, 19 September 2026
Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Tuesday, 15 September 2026
Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Friday, 11 September 2026
Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Friday, 11 September 2026
AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Ribuan Personil Polisi Turun Kejalan Amankan Demo di 3 Titik Wilayah Jakarta Hari Ini

Ribuan Personil Polisi Turun Kejalan Amankan Demo di 3 Titik Wilayah Jakarta Hari Ini

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

Wednesday, 23 September 2026
Upgrade Your Stay: Booking di Website ASTON Gorontalo, Nikmati Penawaran Ekslusif

Upgrade Your Stay: Booking di Website ASTON Gorontalo, Nikmati Penawaran Ekslusif

Thursday, 24 September 2026
Polwan Diharap Laksanakan Tugas Secara Profesional

Polwan Diharap Laksanakan Tugas Secara Profesional

Wednesday, 23 September 2026
Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Akan Dikawal

Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Akan Dikawal

Wednesday, 23 September 2026

Pos Populer

  • Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

    Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Diikuti Dua Calon Ketua, Musprov Kadin Bakal Sengit

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Oknum Mantri Bank di Pohuwato Tipu Puluhan Nasabah, Uang Rp 1 M Digondol! Digunakan Trading Crypto

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Upgrade Your Stay: Booking di Website ASTON Gorontalo, Nikmati Penawaran Ekslusif

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polwan Diharap Laksanakan Tugas Secara Profesional

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.