logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Vonis Alex Noerdin Disunat Tiga Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 9 September 2022
in Nasional
0
Vonis Alex Noerdin Disunat Tiga Tahun

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, terpidana kasus korupsi pembelian gas PDPDE dan pembangunan Masjid Sriwijaya.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pemotongan hukuman bagi para koruptor masih terus berlangsung. Pengadilan Tinggi Palembang memotong hukuman pidana penjara mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi sembilan tahun.

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhi hukuman untuk kader Golkar itu dengan pidana penjara 12 tahun atas kasus korupsi pembelian gas PDPDE dan pembangunan Masjid Sriwijaya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Sahlan Effendi mengatakan pihaknya menerima salinan putusan banding mantan Gubernur Sumsel 2008-2018 tersebut pada Rabu, (7/9) sore dari pengadilan tinggi. Salinan tersebut berisi putusan hakim yang mengabulkan permohonan banding terdakwa yang memperbaiki putusan PN Palembang. “Berdasarkan salinan putusan banding tersebut, terdakwa atas nama Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair,” ujar Sahlan, Kamis (8/9).

Selain Alex, pihak PN Palembang pun menerima salinan putusan banding tiga terdakwa dalam kasus yang sama yakni Mudai Madang, A Yaniarsyah, dan Caca Isa Saleh yang merupakan para petinggi PDPDE.

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Serupa Alex, banding Mudai Madang pun diterima. Mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) mendapat korting hukuman dari 12 menjadi 11 tahub pidana penjara.

Sementara terdakwa Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, mendapatkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

“Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin. Ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU,” ujar dia.

Diketahui, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus korupsi penjualan gas oleh PDPDE dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Rabu (15/6). Alex pun divonis pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara meski tidak terbukti adanya aliran dana.

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama dan berkelanjutan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yoserizal.
Hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya aliran dana dari dua kasus tersebut ke Alex Noerdin. Namun hakim memutuskan Alex bersalah dalam membuat kebijakan sehingga terjadinya kerugian negara akibat dua kasus tersebut.

Yoserizal berujar, Alex Noerdin terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi melalui kebijakan yang diambil dirinya selama menjadi gubernur Sumsel. Alex terbukti memperkaya beberapa pihak seperti Direktur PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, lalu Direktur PDPDE Gas Mudai Madang.
Dalam masa jabatannya, terjadi peralihan hak pengelolaan gas di Jambi yang ditujukan untuk Sumsel yang seharusnya dikelola PDPDE Sumsel yang merupakan BUMD ke PDPDE Gas yang merupakan pihak swasta.

“Dalam peralihan pengolahan gas ini terjadi penyelewengan wewenang yang menyebabkan kerugian negara,” ujar hakim.
Dalam pemeriksaan hasil kerugian negara, diduga negara mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga diterima dan dinikmati ketiga terdakwa lain tersebut. Menurutnya jumlah kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar dan 30 juta USD. (net)

Tags: Kasus Korupsikoruptor

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Next Post
Ribuan Personil Polisi Turun Kejalan Amankan Demo di 3 Titik Wilayah Jakarta Hari Ini

Ribuan Personil Polisi Turun Kejalan Amankan Demo di 3 Titik Wilayah Jakarta Hari Ini

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Penting! Cek Tanda Shockbreaker Mulai Rusak, Rutin Servis Berkala di AHASS jadi Solusi Hindari Kerusakan

Penting! Cek Tanda Shockbreaker Mulai Rusak, Rutin Servis Berkala di AHASS jadi Solusi Hindari Kerusakan

Friday, 24 July 2026
Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.