Gorontalopost.id – Ceria bercampur bahagia tampak dari wajah ratusan Narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 RI, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini menerima remisi atau pemotongan masa tahanan atas hukuman pidana yang mereka jalani.
Data yang dirangkum Gorontalo Post, untuk tiga Lapas di Provinsi Gorontalo ditambah LPKA dan Lapas Perempuan, sebanyak 522 napi di Gorontalo menerima kado HUT Ke-77 RI berupa remisi. Delapan diantaranya mendapat remisi bebas. Untuk Lapas Kelas IIA Gorontalo yang mendapat remisi umum berjumlah 251 orang dan remisi khusus (bebas) sebanyak dua orang. Di Lapas Boalemo yang mendapat remisi umum berjumlah 149 orang dan bebas satu orang. Di Lapas Kelas IIB Pohuwato, yang mendapat remisi umum berjumlah 122 orang dan bebas sebanyak lima orang.
Khusus untuk Lapas Kelas IIA Gorontalo, yang mendapatkan remisi umum 1 yakni, remisi 1 bulan berjumlah 47 orang, remisi 2 bulan berjumlah 43 orang dan remisi 3 bulan berjumlah 89 orang. Sedangkan, remisi 4 bulan berjumlah 38 orang, serta remisi 5 bulan berjumlah 24 orang. Remisi untuk 522 Napi itu diserahkan langsung secara simbolis kepada perwakilan Napi oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer di halaman upacara Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.
“Jadi remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administrastif maupun substantif, sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang remisi,”ujar Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Wardoyo. Lebih lanjut Heni Wardoyo mengaku senang karena permohonan resmisi yang ajukan hampir semua terkabulkan.
Heni mengakui bahwa hal itu menunjukan bahwa pembinaan di lapas Gorontalo dan lapas – lapas yang ada di jajaran Kanwil Kementrian Gorontalo itu berjalan dengan baik. Lebih lanjut ditegaskan Heni, bahwa untuk napi koruptor tidak ada yang dapat remisi.
Dan bagi yang telah mendapatkan remisi, Heni berharap mereka kembali ke masyarakat menjadi manusia yang lebih berkualitas lagi. “Saya berterima kasih kepada Penjabat Gubernur Gorontalo, Wali Kota Gorontalo dan jajaran Forkopimda serta lembaga sosial lainnya, yang turut berpartisipasi dan memberikan dukungan terhadap tugas san fungsi Kemenkumham,”tandas Heni.
Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAK Asasi Manusia mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Saya berharap kepada semua warga binaan yang mendapatkan remisi terlebih yang sudah bebas untuk dapat terus bersyukur. Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik. Dalam mengikuti seluruh tahapan proses program pembinaan di masa yang akan datang,”tutup Hamka. (roy)












Discussion about this post