logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Sidang Pencemaran Nama Baik, Adhan Ungkap Kejanggalan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 8 August 2022
in Nasional
0
Sidang Pencemaran Nama Baik, Adhan Ungkap Kejanggalan

Anggota Deprov Gorontalo Adhan Dambea saat memberikan keterangan pers, tadi malam (7/8). (Rahmat Malik-Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Gorontalopost.id – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota Deprov Gorontalo, Adhan Dambea terus bergulir. Pekan lalu, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Mantan Gubernur Rusli Habibie itu, telah menyelesaikan agenda tuntutan.

Adhan Dambea dituntut satu tahun penjara.
Saat memberikan keterangan pers, tadi malam (7/8), Adhan Dambea mengungkapkan kejanggalan dalam materi tuntutan. Karena bukti-bukti yang ia sajikan dalam persidangan, seakan diabaikan oleh jaksa penuntut umum. Padahal bukti-bukti yang ia sampaikan, merupakan upayanya untuk membuktikan bahwa pernyataannya yang jadi acuan laporan Rusli Habibie, didasarkan pada dokumen yang kuat.

“Saya ini kan dilaporkan pencemaran nama baik karena pernyataan saya di media massa soal dugaan penyelewengan anggaran atau dugaan korupsi. Makanya dalam persidangan, bukti-bukti soal dugaan korupsi saya sajikan. Kok dalam tuntutan jaksa, saya disebut memberikan keterangan berbelit-belit,” ujar Adhan.
Adapun bukti-bukti yang disajikan Adhan Dambea bersama kuasa hukumnya dalam persidangan yaitu pergeseran anggaran pada 2019 sebanyak 16 kali. Yaitu lima kali pergeseran anggaran pada bulan Maret, lalu 11 kali pergeseran anggaran pada bulan Mei. Kemudian bukti soal adanya perubahan angka dalam perubahan APBD 2019 dalam Peraturan Gubernur. “Perubahan APBD itu kan perda. Itu tidak boleh diubah oleh Pergub. Tapi harus melalui Perda,” tambahnya.

Bukti lain yang ia sampaikan sambung Adhan soal laporan pusat pelaporan analisa transaksi keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang masuk ke rekening mantan Gubernur Rusli Habibie. Sebagaimana yang disajikan dalam pemberitaan majalah Tempo.

“Tapi saya menangkap kesan bahwa bukti-bukti terkait dugaan korupsi ini seakan diabaikan. Padahal telah ada intruksi Kejagung bahwa bila ada persoalan korupsi dan pidana umum maka yang harus didahulukan adalah penanganan korupsi,” ujarnya.

Adhan menangkap ada tebang pilih dalam penanganan korupsi. Bila dugaan korupsi yang melibatkan oknum kepala desa, maka penanganan korupsi terlihat sangat tegas. “Walaupun buktinya hanya kwitansi tapi berani diusut. Sementara dokumen yang saya sajikan adalah dokumen sah. Yang disampaikan oleh lembaga resmi,” ujarnya.

Adhan mengatakan, persoalan yang ia hadapi saat ini bisa menjadi preseden buruk bagi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sebab bila ada anggota DPRD yang akan menyampaikan kritikan terancam dipidana. “Walaupun kritikan yang dia sampaikan masih terkait dengan fungsi pengawasan yang melekat pada diri anggota DPRD,” pungkas Adhan Dambea. (rmb)

Tags: Adhan DambeaPPATK

Related Posts

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Friday, 11 September 2026
Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Friday, 11 September 2026
AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Friday, 28 August 2026
HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Friday, 28 August 2026
Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Thursday, 27 August 2026
Next Post
Gorontalo Kirim 114 Pramuka ke Jambore Nasional

Gorontalo Kirim 114 Pramuka ke Jambore Nasional

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.