Gorontalopost.id – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota Deprov Gorontalo, Adhan Dambea terus bergulir. Pekan lalu, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Mantan Gubernur Rusli Habibie itu, telah menyelesaikan agenda tuntutan.
Adhan Dambea dituntut satu tahun penjara.
Saat memberikan keterangan pers, tadi malam (7/8), Adhan Dambea mengungkapkan kejanggalan dalam materi tuntutan. Karena bukti-bukti yang ia sajikan dalam persidangan, seakan diabaikan oleh jaksa penuntut umum. Padahal bukti-bukti yang ia sampaikan, merupakan upayanya untuk membuktikan bahwa pernyataannya yang jadi acuan laporan Rusli Habibie, didasarkan pada dokumen yang kuat.
“Saya ini kan dilaporkan pencemaran nama baik karena pernyataan saya di media massa soal dugaan penyelewengan anggaran atau dugaan korupsi. Makanya dalam persidangan, bukti-bukti soal dugaan korupsi saya sajikan. Kok dalam tuntutan jaksa, saya disebut memberikan keterangan berbelit-belit,” ujar Adhan.
Adapun bukti-bukti yang disajikan Adhan Dambea bersama kuasa hukumnya dalam persidangan yaitu pergeseran anggaran pada 2019 sebanyak 16 kali. Yaitu lima kali pergeseran anggaran pada bulan Maret, lalu 11 kali pergeseran anggaran pada bulan Mei. Kemudian bukti soal adanya perubahan angka dalam perubahan APBD 2019 dalam Peraturan Gubernur. “Perubahan APBD itu kan perda. Itu tidak boleh diubah oleh Pergub. Tapi harus melalui Perda,” tambahnya.
Bukti lain yang ia sampaikan sambung Adhan soal laporan pusat pelaporan analisa transaksi keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang masuk ke rekening mantan Gubernur Rusli Habibie. Sebagaimana yang disajikan dalam pemberitaan majalah Tempo.
“Tapi saya menangkap kesan bahwa bukti-bukti terkait dugaan korupsi ini seakan diabaikan. Padahal telah ada intruksi Kejagung bahwa bila ada persoalan korupsi dan pidana umum maka yang harus didahulukan adalah penanganan korupsi,” ujarnya.
Adhan menangkap ada tebang pilih dalam penanganan korupsi. Bila dugaan korupsi yang melibatkan oknum kepala desa, maka penanganan korupsi terlihat sangat tegas. “Walaupun buktinya hanya kwitansi tapi berani diusut. Sementara dokumen yang saya sajikan adalah dokumen sah. Yang disampaikan oleh lembaga resmi,” ujarnya.
Adhan mengatakan, persoalan yang ia hadapi saat ini bisa menjadi preseden buruk bagi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sebab bila ada anggota DPRD yang akan menyampaikan kritikan terancam dipidana. “Walaupun kritikan yang dia sampaikan masih terkait dengan fungsi pengawasan yang melekat pada diri anggota DPRD,” pungkas Adhan Dambea. (rmb)












Discussion about this post