Gorontalopost.id – Pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2021, disetujui DPRD. Dengan begitu, pertanggungjawaban APBD dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) itu, resmi menjadi Peraturan Daerah. Ketetapan ini diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, senin (11/7).
DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD TA 2021 beserta lampirannya, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini mulai berlaku di Gorontalo pada tanggal 11 Juli 2022, begitu kata Sekertaris DPRD Provinsi Gorontalo, Mitran Tuna, saat membacakan surat keputusan DPRD, kemarin.
Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dalam pendapat akhirnya menyampaikan, sebulan sebelumnya Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD TA 2021 tahap I. Selanjutnya ditanggapi oleh pandangan umum semua fraksi terhadap ranperda tersebut. Pada tanggal 30 Juni 2022, Hamka menyampaikan kembali surat tertulis secara resmi kepada Ketua DPRD terkait catatan dari beberapa fraksi.
“Pada dasarnya kami sangat menerima saran-saran perbaikan dan kami akan berupaya melaksnakan hal – hal tersebut pada masa-masa yang akan datang, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan,” kata Hamka. Tak lupa Hamka mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo.
“Kami sampaikan terima kasih kepada semua teman-teman Forkopimda, BPK, BPKP, yang telah banyak membantu kami, juga termasuk ketua dan anggota DPRD perwakilan dari masyarakat se- Provinsi Gorontalo. Selanjutnya, pelaksanaan APBD tahun 2021 ini telah kami lengkapi dokumen Ranperda untuk di evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.
Sementara itu Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo, melaporkan hasil pembahasan terhadap ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021. Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD merekomendasikan beberapa hal, diantaranya meminta Penjabat Gubernur beserta seluruh jajaran pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera menindaklanjuti catatan rekomendasi BPK.
“Terhadap rekomendasi pemeriksaan BPK, kami telah membuat action plan jangka waktu penyesuaian 60 hari dan telah dibahas bersama OPD terkait untuk penyelesaian rekemondasi hasil pemeriksaan tersebut,” Hamka menanggapi. (tro)












Discussion about this post