Gorontalopost.id — Tragis! kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga sepeda motor, terjadi di jalan Limboto Raya, tepatnya di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Senin (27/6) kemarin. Salah satu pengendara sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan itu, dilaporkan tewas di lokasi kejadian.
Diduga bagian kepalanya mengalami luka serius karena terbentur di aspal. Video amatir warga yang merekam suasana kecelakaan, menggambarkan ngerinya peristiwa nahas itu.
Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, pagi itu sekira pukul 06.30 wita, PDj (57) warga Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, yang diketahui menjadi korban kecelakaan itu, mengendarai sepeda motor Honda Beat DM2956 GC, dengan kecepatan normal dari arah Desa Desa Yosonegoro menuju Desa Padengo. Ia pun berada di sebelah kiri jalan.
Di belakangnya terdapat mobil, serta dua sepeda motor. Saat mendekat simpang empat, tepat di gerbang perbatasan Limboto-Limboto Barat, mobil yang ada di belakangnya menyalip. Ia berhenti sejenak, kemudian langsung belok kanan jalan.
Tanpa ia sadari, dua sepeda motor yang ada di belakangnya, kehilangan kendali saat korban belok ke kanan. Sepeda motor yang pertama, Yamaha XRide dikendarai RFB (33) warga Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, langsung menghantam korban.
Bruukkkkk…. tabrakan tragis itu tak bisa dihindari. Korban terpental, kepalanya membentur aspal dan mengalami luka hebat. Sesaat kemudian muncul sepeda motor Yamaha NMax yang dikendarai AK (24) warga Botutonuo, Bone Bolango, juga turut melindas korban.
“Jadi sebelum kecelakaan ibu ini berjalan disebelah kiri dan dibelakang ibu itu, ada mobil serta dua buah motor dibelakang mobil dan mendekati perempatan, diduga ibu ini tidak menyalakan lampu sein dan juga diduga tidak melihat muka belakang dan juga kaca spion,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Gorontalo, IPTU Gerrylius Febrera S. Tr.K. Akibat kecelakaan itu, kata dia, seorang pengendara PDj (57) diduga meninggal di lokasi kejadian. “Dua pengendara motor lainnya hanya luka lecet dan shock,” jelas Gerrylius.
Polisi kata dia, sudah mengambil data dan juga masih akan menggali keterangan saksi termasuk bukti rekaman CCTV yang berada tepat di lokasi tersebut.
“Jadi belum ada yang ditetapkan tersangka semua masih bersifat saksi, karena masih akan kita dalami, adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas angkutan jalan.”tandas Gerrylius. (Wie)












Discussion about this post