Gorontalopost.id – Keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Bone Bolango terus bertambah. kali ini Bupati Bone Bolango Hamim Pou meresmikan Rumah RJ di Desa Ayula Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Bone Bolango. Unit layanan masyarakat di bidang hukum di Ayula Selatan itu dinamakan Rumah RJ “Dulohupa”.
“Saya berharap agar rumah restorative justice ini, kedepannya akan berfungsi sebagai prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara,”ujar Bupati Hamim Pou. Lebih lanjut Hamim juga mengharapkan rumah RJ dapat dijadikan instrumen pemulihan di tengah-tengah masyarakat yang saat ini sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Mahkamah Agung (MA) RI.
Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.
“Alhamdulillah rumah RJ ini sudah yang kedua kalinya yang ada di Kabupaten Bone Bolango.
Targetnya rumah-rumah restorative justice dibangun di setiap desa sebagai tempat mediasi atau dialog berbagi permasalahan sebelum berlanjut ke proses hukum selanjutnya. . (roy)












Discussion about this post