logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Solar-Pertalite Terus Dibatasi, Siap-siap Beli Pertamax-Dexlite

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 10 June 2022
in Headline
0
Solar-Pertalite Terus Dibatasi, Siap-siap Beli Pertamax-Dexlite

Antrian kendaaraan mengisi pertalite di SPBU jl. Nani Wartabone, Kota Gorontalo, kemarin (9/6). (Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Masyarakat yang terbiasa membeli solar dan pertalite, sudah harus siap mental. Juga siapkan duit lebih. Untuk membeli pertamax dan dexlite. Bila dalam waktu dekat, makin sulit mendapatkan solar dan pertalite di SPBU.

Pasalnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menerbitkan aturan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite.

Aturan BPH Migas akan diterbitkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai direvisi.

“Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal solar, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter perhari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda enam kita atur lagi.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Itu kira-kira yang kita lakukan supaya BBM subsidi lebih tepat sasaran,” ujar Ketua BPH Migas Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (8/6) dilansir CNNIndonesia.com.

Erika mengatakan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 akan mengatur penerima Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan dan memuat aturan konsumen Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Saat ini, kriteria penerima BBM subsidi dan jenis mobil yang tidak akan mendapatkan BBM subsidi belum ditentukan.
Namun, ia menegaskan masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM subsidi.
“Antara lain seperti itu (mobil mewah). Jelas kan pasti mobil mewah orangnya mampu. Itu kan tidak layak mendapatkan subsidi. Jenisnya nanti kita tentukan,” ujar Erika.

Erika mengakui bahwa saat ini pengawasan terhadap BBM subsidi belum efektif sehingga belum tepat sasaran. Disparitas harga juga menyebabkan pihaknya kesulitan mencegah pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.

Di Gorontalo, pembatasan pembelian BBM subsidi yaitu solar dan sebelumnya sudah dilakukan. Pada 8 April 2022, Gubernur Gorontalo Rusli Habibe menerbitkan surat edaran No. 541/BP- Ekbang/379/IV/2022 mengenai pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu (Solar Subsidi) dan Jenis Bahan Bakar Minyak

Khusus Penugasan (Pertalite) di Provinsi Gorontalo.
Dimana, untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Solar diatur untuk jenis kendaraan pribadi roda 4 dan angkutan umum orang/barang roda 4 hanya bisa membeli maksimal 60 liter per hari. Kemudian untuk angkutan umum/barang roda 6 maksimal pembelian 100 liter per hari serta kendaraan kontainer pengangkut bahan pokok dapat mengisi sesuai standar pabrik tangki kendaraan paling banyak 200 liter per hari.

Sedangkan untuk pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan yaitu Pertalite telah diatur untuk kendaraan pribadi roda empat dan kendaraan umum/barang roda 4 paling banyak 40 liter per hari serta kendaraan roda 2 dan 3 paling banyak 5 liter per hari.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali mengatakan

terkait adanya perubahan aturan Perpres 191 tahun 2014 untuk Jenis Bahan Bakar Penugasan (JBKP) yang tertuang pada Perpres No. 117 tahun 2021 bahwa ditetapkan Pertalite sebagai JBKP dan kuotanya diatur oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian ESDM melalui BPH Migas.

“Sehingga pembelian BBM Pertalite untuk umum menggunakan jerigen dilarang kecuali mempunyai surat rekomendasi dari instansi terkait. Peraturan pembelian jerigen dengan surat rekomendasi diatur dalam Peraturan BPH Migas No 17/2019,” katanya.

Lanjut Laode Syarifuddin Mursali, pertamina pun telah mengeluarkan edaran bahwa SPBU harus menyalurkan sesuai dengan aturan atau SOP yang ada yaitu tidak melayani jerigen tanpa disertai surat rekomendasi dari pemda dan langsung ke konsumen akhir.

“Apabila masyarakat menemukan adanya ketidaktersediaan BBM ataupun menemukan kejadian lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kami, kami membuka layanan konsumen Pertamina Call Center 135 untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat,” tuturnya.

Pembatasan pembelian solar dan pertalite ini mulai berdampak pada antrian kendaraan di SPBU. Hampir setiap saat, antrian selalu terlihat. Paling banyak antrian pembelian solar.

Padahal disisi lain, Pertamina menjamin stok BBM bersubsidi dalam kondisi aman. Posisi stok per 9 Juni 2022, yakni Pertalite sebanyak 2.070 KL. Penyaluran rata-rata pertalite 418 KL.

Sedangkan stok solar sebanyak 1.813 KL dan penyaluran rata-rata harian 136 KL. “Masih sangat aman untuk stok yang tersedia di Terminal BBM Gorontalo,” ujar La Ode.

Bila nanti pembelian solar dan pertalite akan terus dikurangi maka dipastikan masyarakat yang terbiasa membeli BBM subsidi itu harus mengeluarkan biaya lebih ekstra. Karena disparitas harga BBM subsidi dan non subsidi sangat jauh. Sekarang ini, harga Pertalite RP 7.650/liter.

Sementara Pertamax Rp 12.750/ liter. Untuk Pertamax turbo Rp 14.800/ liter. Sementara solar seharga Rp 5.150/liter dan dexlite Rp Rp 13.250/liter. (dan/CNN)

Tags: BBM bersubsidiBPH migas

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Lurah Dimutasi, Warga Padebuolo Ngamuk

Lurah Dimutasi, Warga Padebuolo Ngamuk

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.