Gorontalopost.id – Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang di dalamnya, termasuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program PPS tersebut berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Artinya, kesempatan masyarakat Gorontalo untuk mengikuti program tersebut masih sisa kurang dari 3 minggu.
Kepala KPP Pratama Gorontalo, Suyono SST. Ak., M.M., mengharapkan sisa waktu itu dapat dimanfaatkan untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Suyono juga menjelaskan UU HPP diantaranya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara. “Untuk program pengungkapan sukarela (PPS) itu berdasarkan kondisi pertama masih terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat pengampunan pajak/tax amnesty, kedua masih terdapat wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT tahunan 2016 sampai dengan 2020,” urainya.
Ia juga menjelaskan terkait dengan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi, dimana integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.
Selain itu, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila, penghasilan setahun di atas batasan PTKP, atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun bagi pengusaha yang membayar PPh final 0,5 % (PP-23/2018).
Sementara terkait dengan zakat yang nantinya akan mengurangi penghasilan yang kena pajak, Suyono menjelaskan, zakat yang disetorke lembaga amil zakat yang ditunjuk pemerintah untuk dapat dimintakan bukti bayar.
“Nantinya itu dilampirkan dan nilai zakat tersebut akan mengurangi jumlah penghasilan kena pajak. Misalnya penghasilannya Rp500 juta dan zakatnya Rp5 juta, maka yang kena pajak Rp495 juta,” jelasnya.
Untuk realisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Gorontalo tahun 2021 melebihi target. Data diperoleh Gorontalo Post, realisasi penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp802,66 Miliar atau 110,79 % dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp724 Miliar lebih.
Selain itu, KPP Pratama Gorontalo juga berhasil menjadi yang terbaik tingkat nasional dalam pencapaian kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak pada tahun 2021 dengan realisasi 122,5% dari target.
Lebih lanjut, Kepala KPP menyampaikan bahwa setelah KPP Pratama Gorontalo memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan-RB pada tahun 2020, KPP Pratama kembali memohon dukungan kepada seluruh stake holder dalam rangka memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2023 sebagai janji pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo.
Dukungan Penjagub Provinsi Gorontalo juga diberikan dengan membubuhkan tandatangan pada spanduk dukungan WBBM yang telah disediakan.
KPP Pratama Gorontalo juga mengapresiasi Wajib Pajak atas kontribusinya terhadap pencapaian penerimaan pajak dengan memberikan penghargaan kepada pembayar pajak terbesar dalam tiga kategori (baca halaman 6).
“Kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo dan Anggota Forkopimda Provinsi, Walikota/Bupati dan Anggota Forkopimda Kabupaten/Kota, Pimpinan Instansi Vertikal, Perbankan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Adat, Pimpinan Asosiasi dan seluruh stakeholders, terutama kepada wajib pajak di wilayah Provinsi Gorontalo yang elah berkontribusi dalam penerimaan pajak,” ungkap Suyono.
Realisasi penerimaan pajak tahun 2021 di Gorontalo melebihi target, yakni mencapai 110,79 persen. Dari target Rp 724,8 miliar terealisasi Rp 803 miliar, tumbuh 17,83 persen jika dibanding dengan penerimaan tahun 2020.
Penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo, Hamka Hendra Noer mengharapkan pada tahun 2022 ini KPP Pratama Gorontalo dapat mengulang kesuksesan yang sama dengan cara bekerjasama antar instansi pemerintah dan para stake holder dalam menjalankan program optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
“Pimpinan instansi pemerintah juga agar mewajibkan seluruh ASN dan pegawai di lingkungannya untuk selalu melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu, sehingga dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Sugiyarto, S.E., Ak., M.Sc.,Ph.D mengharapkan dukungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera merealisasi belanja sesuai target yang telah ditetapkan, mengingat penerimaan pajak KPP Pratama Gorontalo dipengaruhi oleh besarnya penyerapan dana DIPA.
Dilaporkan bahwa pada TA 2022 terjadi penurunan dana DIPA yang cukup signifikan. Total alokasi belanja tahun 2022 di Provinsi Gorontalo sebesar Rp9.971,63 Miliar yang terbagi pada belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.951,81 Miliar dan belanja trasfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp6.019,82 Miliar.
Dari sisi realisasi belanja APBN, sampai dengan awal Juni 2022 total realisasi belanja negara adalah sebesar Rp3.829,5 Miliar atau sebesar 38,40% dari pagu.
Realisasi belanja tersebut masih jauh dari target realisasi semester I sebesar 50%. “Untuk itu, kami mendorong seluruh satuan kerja instansi pemerintah untuk segera melakukan percepatan realisasi belanja dengan tetap menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Sugiyarto.(dan)












Discussion about this post