logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Kasus Pembunuhan, Eks Kasi Intel Korem 133/NW Divonis Seumur Hidup

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 8 June 2022
in Headline, Nasional
0
Kasus Pembunuhan, Eks Kasi Intel Korem 133/NW Divonis Seumur Hidup

Terdakwa pembunuhan dua sejoli Nagreg Kolonel inf Priyanto. (Istimewa/Viva Militer)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Gorontalopost.id – Mantan Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone, Kolonel Inf. Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari kedinasan militer, oleh majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6).

Kolonel Inf Priyanto menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua orang pemuda asal Nagreg, Jawa Barat, yaitu Handi Saputra (17 tahun) dan Salsabila (14 tahun).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Faridah Faisal ketika membacakan amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa Kolonel Priyanto telah merusak citra TNI Angkatan Darat, khususnya kesatuan terdakwa di masyarakat.

Menurut majelis hakim, apa yang dilakukan oleh terdakwa Priyanto bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

“Aspek rasa keadilan masyarakat, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kearifan lokal di masyarakat,” kata Brigjen TNI Faridah Faisal, sebagaimana dilansir viva.co.id.

Tak hanya itu, majelis hakim juga berpandangan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab.

“Bahwa mengingat perbuatan terdakwa yang sedemikian berat maka kondisi psikologis masyarakat secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa haru setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya,” ujar Brigjen TNI Faridah.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pun menyatakan terdakwa Kolonel Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tiga pelanggaran sekaligus, pertama pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Brigen TNI Faridah saat membacakan putusan pengadilan.

Usai membacakan putusannya, Brigjen TNI Faridah pun langsung mempersilahkan Kolonel Priyanto untuk memberikan tanggapannya atas putusan tersebut.

“Saudara terdakwa sudah dengar putusan majelis hakim?” Tanya Brigjen TNI Faridah. “Siap dengar,” jawab Kolonel Priyanto.

Brigjen TNI Faridah menyatakan, majelis hakim mempersilahkan kepada Kolonel Priyanto untuk memberikan jawaban atas putusan pengadilan selama tujuh hari kedepan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, terdakwa Priyanto dapat menggunakan haknya untuk memberikan jawaban ataupun mengajukan banding terhadap putusan tersebut apabila Kolonel Priyanto tidak menerima putusan tersebut.

“Terdakwa mempunyai hak atas putusan ini, pertama terdakwa bisa menyatakan menerima putusan, kedua terdakwa bisa menyatakan menolak putusan dan menyatakan banding. ketiga terdakwa bisa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah.

Dalam kesempatan itu, Kolonel Priyanto pun sempat menghampiri penasehat hukumnya yang duduk di meja sebelah kanan ruang sidang. Usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Kolonel Priyanto pun tidak memberikan jawaban pasti terhadap vonis hakim tersebut.

Dia menegaskan bahwa dirinya meminta waktu untuk memberikan jawaban atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut. “Kami nyatakan pikir-pikir,” kata Kolonel Priyanto merespon putusan majelis hakim tersebut. (viva)

Tags: Mantan Kasi Intel Korem 133TNI

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Dirut PDAM Bonebol Mengundurkan Diri

Dirut PDAM Bonebol Mengundurkan Diri

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.