Gorontalopost.id – Meski kedoknya sudah terbongkar, Lutfi Haryono, sosok yang dijuluki pengemis sultan, rupanya belum kapok juga. Dia masih melancarkan aksinya meminta-minta dengan berkedok proposal
pembangunan masjid. Terbaru, aksi Lutfi terbongkar saat melancarkan aksinya di Kabupaten Gorontalo.
Kini Lutfi sudah diamankan Pemerintah Kota Gorontalo. Dia dibawa ke rumah singgah dan akan menginap selama satu minggu untuk mendapatkan pembinaan. Rumah singgah itu berlokasi di kompleks eks terminal 42 Andalas. Dulunya rumah singgah itu adalah panti jompo yang digunakan untuk menampung para Lansia.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, aksi Lutfi meminta-minta terekam kamera handphone salah satu pengemudi mobil yang tengah melintas di depan sebuah tempat usaha di Kabupaten Gorontalo. Kuat dugaan Lutfi memohon pemilik usaha untuk menyumbangkan dananya untuk pembangunan sebuah masjid, sebagaimana proposal berwarna kuning yang selalu dibawa Lutfi saat melakukan aksinya.
Video itu pun viral di media sosial (Medsos), hingga memantik perhatian dari Pemerintah Kelurahan Ipilo.
Lurah Ipilo, Arifin Gawa langsung menghubungi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Gorontalo. Meminta Lutfi diamankan sementara waktu untuk mendapatkan pembinaan lanjutan.
“Kami mendapat telepon dari pak Lurah Ipilo. Beliau meminta kami untuk menjemput Lutfi untuk dibawa ke rumah singgah eks panti jompo yang ada di Andalas,” ujar Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinsos PM Kota Gorontalo, Iskandar Murad, ketika diwawancarai Gorontalo Post, Senin (6/6).
Lutfi dijemput di kantor Kelurahan Ipilo sekira pukul 09.35 Wita. Saat dijemput, Lutfi tidak menolak, dia juga tidak melakukan perlawanan. Bersama petugas Dinsos, Lutfi tiba di rumah singgah sekitar pukul 10.04 Wita.
“Dia akan kami amankan disini selama satu minggu ke depan. Selama disini dia akan kami bina secara intens. Kalau hasil pembinaan menunjukkan positif, maka yang bersangkutan akan kami pulangkan,” kata Iskandar.
Lantas bagaimana jika setelah mendapat pembinaan Lutfi kembali melakukan hal yang sama ? Iskandar menjawab, pihaknya akan menjatuhi sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo.
“Sanksinya itu denda Rp 5 Juta. Tapi, kami masih menyelidiki lebih dalam terlebih dahulu, apakah dia ini mengemis atau meminta sumbangan. Tapi, kalau dia meminta sumbangan, proposalnya itu tidak ada surat rekomendasi dari kami, pemerintah kelurahan, termasuk pemerintah kecamatan,” tandas Iskandar.
Pun begitu, Iskandar berharap, pembinaan yang dilakukan pihaknya bisa membuahkan hasil yang baik. “Insya Allah dia tidak akan melakukan perbuatan yang sama lagi. Kalau dia sudah membaik, nanti uang yang ada direkeningnya itu akan dibuat usaha, sebagaimana persetujuan antara dirinya dengan Pemerintah Kelurahan Ipilo,” tutup Iskandar.(rwf)












Discussion about this post