Gorontalopost.id – Kementerian Dalam Negeri belum lama ini mengumumkan aturan baru soal nama penduduk RI yang didaftarkan untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nama minimal harus terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter, dan tidak mengandung makna buruk.
Lalu, bagaimana nasib ‘orang dulu’ yang namanya hanya terdiri dari satu kata?
Untuk diketahui, aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Permendagri tersebut resmi berlaku mulai 21 April 2022.
Dengan demikian, mereka yang namanya sudah tercatat dalam catatan Kemendagri sebelum 21 April 2022 maka tidak akan terpengaruh terhadap aturan baru tersebut. Mereka tidak perlu mengganti atau menambah nama dalam KTP dan dokumen resmi lainnya.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 8 yang mengatakan “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku”.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan pemerintah menetapkan minimal dua kata dalam setiap penamaan anak. Menurutnya, hal ini akan jauh lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak.
“Contoh, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor, minimal harus dua suku kata. Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya,” tegasnya. (net)
Comment