Gorontalopost.id – Informasi bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) Talumelito di Kabupaten Gorontalo menjadi tempat pembuangan limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) rupanya tidak terbukti.
Ini setelah Komisi IV Deprov Gorontalo mendatangi TPA Talumelito, Senin (9/5), untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Anggota Komisi IV Adnan Entengo mengatakan, Komisi IV melakukan pengecekan ke TPA Talumelito sehubungan adanya pemberitaan bahwa sejumlah rumah sakit, klinik maupun puskesmas diduga membuang limbah medis yang mengandung bahan B3 ke TPA tersebut.
Tapi dari hasil pengecekan lapangan Komisi IV tidak ditemukan limbah medis tersebut. Ini juga diperkuat dengan hasil koordinasi dengan koordinator TPA Talumelito.
“Setelah melakukan peninjauan langsung, kami tidak menemukan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti apa yang telah diberitakan sebelumnya. Untuk itu kami berharap agar media yang memberitakan tersebut bisa memberikan klarifikasi,” ungkapnya.
Koordinator TPA Talumelito, Hidayat Lanti mengatakan keberadaan tumpukan limbah B3 tidak benar adanya. Bahkan menurutnya, dari pengakuan pemulung maupun operator alat berat tidak menemukan limbah tersebut.
Ia mengakui pengurus TPA Talumelito juga telah mengawasi tumpukan sampah yang masuk ke lokasi pembuangan sampah sesuai prosedur, serta sudah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh rumah sakit di Gorontalo untuk tidak membuang limbah B3 di TPA.
“Kami pasti memberikan sanksi jika kedapatan ada rumah sakit atau klinik dan puskesmas yang membuang limbah B3 di TPA Talumelito.
Kita bakal memutus kontrak dengan rumah sakit yang bersangkutan, sehingga tidak lagi bisa membuang sampah di TPA,” tegasnya. (rmb)












Discussion about this post