Gorontalopost.id – Peserta Study Strategis Dalam Negeri (SSDN) Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIII 2022, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh Besar, Kamis (6/4) baru-baru ini.
Rombongan Lemhanas itu dipimpin, tenaga profesional (Taprof) sosial budaya dan politik dalam negeri, Lemhanas RI, Gusnar Ismail.
Gubernur ke 2 Provinsi Gorontalo ini, kepada Gorontalo Post, mengatakan, pertemuan itu dalam rangka melihat dan mengkaji lebih lanjut tatakelola pemerintah, dan pembangunan nasional yang dilaksanakan di Aceh.
Dalam pertemuan itu, kata Gusnar, ada beberapa poin yang disampaikan Wali Nangroe untuk bisa dikaji dan diimplementasikan pemerintah, terutama terkait dengan isi perjanjian Helsinki. MoU Helsinki yang dilakukan pada 15 Agustus 2005 merupakan perjanjuan mengakhiri konflik bersenjata yang terjadi antara RI dan gerakan aceh merdeka (GAM).
“Wali Nanggroe adalah salah satu kesepakatan MoU Helsinki yang kemudian dituangkan dalam UU No 11/2006 tentang pemerintahan Aceh, yang merupakan salah satu bentuk kekhususan Aceh,”ujar Gusnar Ismail.
Wali Nangroe kemudian mengatur kepemimpinan adat di bumi rencong itu kemudian mengawasinya. “Kekhususan Aceh lainnya adalah membuat Qanun atau Perda berbasis syariat Islam,”tambah Gusnar.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Gusnar, Wali Nangroe Malik Mahmud Al Haythar, yang menandatangi langsung perjanjian Helsinki 2005u itu, menyampaikan beberapa hal, terutuama realisasi perjanjian Helsinki yang tercapai.
“Pada pertemuan dengan peserta Lemhannas, Wali Nanggroe didampingi oleh para mantan GAM
yang mengklaim memiliki 50 ribu personil combatan.
Salah satu poin yang diminta adalah bendera dan lambang daerah yang hingga saat ini belum disetujui oleh Jakarta,”ujarnya.
Gusnar mengatakan, pihaknya akan lebih jauh poin-poin apa saja yang harus segera ditindaklanjuti, yang kemudian disarankan kepada pemerintah. (tro)












Discussion about this post