logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Kota Gorontalo

Jadi Terdakwa, Adhan Dijerat UU ITE

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 7 April 2022
in Kota Gorontalo
0
Jadi Terdakwa, Adhan Dijerat UU ITE

PEMBUKTIAN - Adhan Dambea saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di PN Gorontalo, Rabu (6/4). (foto : syahrin ayahu / gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Silang sengketa Gubernur Rusli Habibie dan anggota DPRD Gorontalo, Adhan Dambea, akhirnya bermuara di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Perkara dugaan pencemaran nama baik itu mulai disidangkan, Rabu (6/4) kemarin. Adhan Dambea dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor, Kota Gorontalo itu.

Sidang yang dipimpin tiga majelis hakim ini, berlangsung kurang lebih dua jam, selain pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), La Ode Khairul Hakim, persidangan juga langsung diteruskan dengan eksepsi terdakwa, yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukum (PH) Adhan Dambea.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari pernyataan Adhan Dambea pada salah satu media online, yang menyentil dugaan keterlibatan Rusli Habibie pada dugaan korupsi Rp 53 Miliar APBD Pemprov Gorontalo. Rusli terusik dengan tudingan itu, apalagi dalam penggalan berita disebutkan jika diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan Pemilu 2019.

Related Post

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Adhan akan Kembalikan ‘Marwah’ Pasar Beringin

Tadarus Al-Qur’an Program Adhan Selama Ramadan

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

Pada 8 Juni 2021, Rusli mendatangi Polda Gorontalo dan mengadukanya. JPU La Ode Khairul Hakim, dalam dakwaanya juga menyebutkan, perkara bermula pada 6 Juni 2021, sekira pukul 16.00 wita, Adhan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Sebelum itu, Adhan mengundang salah satu seorang wartawan dari media online untuk mewawancarainya di rumah makan Coffee Toffee, Kota Gorontalo.

Dalam proses wawancara dilakukan dengan cara merekam. Sebelum diterbitkan ke media online, hasil wawancara tersebut lebih dulu dibaca Adhan, kemudian pada 7 Juni 2021, berita itu dimuat di salah satu media online, dengan judul “Diduga 53 Milyar Raib Dari APBD Provinsi Gorontalo 2019, Adhan Dambea : Aparat Hukum Jangan Main Mata dengan Kasus Korupsi Rusli Habibie”.

Dibagian paragraf terakhir berita tersebut, dituliskan pernyataan Adhan yang menduga dana Rp 53 miliar yang tidak jelas kemana itu, digunakan oleh Rusli Habibie pada Pileg 2019 untuk serangan fajar.

“Dan saya meminta sekali lagi kepada pihak aparat penegak hukum dan pemeriksa keuangan agar jangan ‘main mata’ dengan kasus korupsi Rusli Habibie, karena aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas kemana anggaran Rp 53 M yang berasal dari uang rakyat tersebut,”ujar JPU membacakan isi berita hasil pernyataan Adhan, kemarin.

Sementara itu Rusli Habibie sebagai korban, pada tanggal 8 Juli 2021 telah melihat dan membaca berita tersebut, langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

Oleh JPU, perbuatan Adhan diduga melanggar pidana dalam pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dalam dakwaan primair, terdakwa juga diancam pasal 311 (1) KHUP, subsidair padal 207 (1) KUHP.
Dalam kesempatan itu, pada sidang eksepsi, tim penasehat hukum terdakwa menyoroti penggunaan undang-undang ITE untuk menjerat Adhan Dambae, sebab dalam tahap penyidikan hingga proses tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka, tidak ada UU ITE yang digunakan.

“Bahwa dalam surat dakwaan a qou yang dibuat jaksa penuntut umum bahwa, telah merumuskan tindak pidana dalam pasal 310 KHUP jo pasal 311 KUHP jo pasal 207 KUHP, jo pasal 5 (3) UU ITE, maka surat dakwaan a qou mengandung cacat hukum,”ujar salah satu penasehat hukum. Hal itu menurut tim penasehat hukum Adhan, lantaran pelapor dalam kasus tersebut yakni penasehat hukum korban, tidak memiliki legal standing dalam perkara terserbut.

Adhan Dambea sendiri kepada wartawan usai persidangan mengatakan, jika sejak 2021, perkara ini sudah berproses, pertama laporan Suslianto, penasehat hukum Rusli Habibie ke Mapolres Gorontalo, dan yang dilaporkan langsung Rusli Habibie ke Polda Gorontalo.

“Intinya dari dua laporan ini, dua lembaga, materinya yang utama adalah korupsi, saya dianggap melakukan pencemaran nama baik, melakukan penghinanaan. Mengapa saya melakukan itu, karena saya ingin mengungkap dugaan korupsi di Gorontalo. Ada dugaan Rp 53 M raib di Provinsi Gorontalo,”ujar Adhan Dambea.

Begitu pun yang laporan yang di Mapolres Gorontalo. Adhan Dambea mengatakan, laporan tersebut terkait rekaman dimana dia menjelaskan semua persoalan korupsi di Gorontalo.

“Dan yang paling utama saya minta disitu ialah agar aparat penegak hukum jangan membiarkan (dugaan) korupsi pak Rusli Habibie. Itu yang saya katakan dalam rekaman tersebut,”katanya.

Meski demikian, lanjut Adhan, penjelasanya tersebut berbuntut laporan, maka jangan diabaikan edaran Jaksa Agung dengan keputusan tiga mentri, ditambah dengan edaran Bareskrim Polri Nomor 345 tahun 2005. “Disitu dinyatakan, intinya di proses dulu korupsi baru pencemaran nama baik dan ini tidak terjadi,

padahal sudah disampaikan ke pihak kepolisian ke kejaksaan, resmi saya menyurat dan meningatkan bahwa ini aturan,”ujarnya. Adhan juga menyebutkan, jika kapasitasnya bicara seperti itu terkait dengan posisinya sebagai anggota DPRD. Menurtunya, sebagai anggota dewan, ia memiliki hak imunitas, sebagaimana dilindungi UU 23 tahun 2014 pasal 122 (1).

“Ayat 2 anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataannya yang tertulis maupun tidak diluar maupun di dalam sesuai dengan fungsi kewenangan,”tandas mantan Wali Kota Gorontalo itu. Sebelumnya, pada tahun 2021 lalu, Rusli Habibie usai melaporkan perkara tersebut ke Mapolda Gorontalo, mengaku nama baiknya dicemarkan dan difitnah, lantaran pemberitaan tudingan Adhan terkait dugaan korupsi senilai Rp 53 miliar dari APBD 2019 itu.

“Saya punya keluarga besar Habibie dan Sidiki. Punya adik-adik. Mereka bilang kak ini sudah kesekian kali, sudah keterlaluan. Saya bilang jangan, biarkan saya menempuh jalur hukum,” kata Rusli, saat itu. “Martabat saya hancur, keluarga saya malu, dan wartawan itu pun tanpa konfirmasi ke saya. Etikanya kalau dapat informasi itu, konfirmasi ke saya,” tegas Rusli.

Dia menjelaskan penggunaan dana APBD 2019 telah diaudit oleh BPK dan Pemprov Gorontalo berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Saya bantah tuduhan itu, tidak benar. Serangan fajar apa.

Yang caleg waktu itu, kan, istri saya. Lagi pula tidak mungkin BPK tidak tahu ada dana Rp 53 miliar yang tidak bisa kami pertanggungjawabkan,” tutur pria 58 tahun itu.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan. Sementara di luar ruang sidang, pengjung sangat ramai, beberapa polisi juga disiagakan, jalan depan pengadilan juga tersendat, lantaran banyaknya kenderaan yang parkir disisi jalan. (mg12)

Tags: Adhan DambeaapbdDPRDpolda gorontaloRusliHabibie

Related Posts

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau Pasar Beringin beberapa waktu lalu. (Foto: Prokopim)

Adhan akan Kembalikan ‘Marwah’ Pasar Beringin

Tuesday, 24 February 2026
Suasana pelaksanaan Tadarus Al-Qur'an di BLY, Sabtu (21/2/2026). (Foto: Prokopim)

Tadarus Al-Qur’an Program Adhan Selama Ramadan

Monday, 23 February 2026
Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, pekan kemarin. (Foto: Prokopim)

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

Wednesday, 4 February 2026
Suasana Raker KORPRI Kota Gorontalo yang dipimpin Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Unit Usaha KORPRI Diharap Berjalan Berkelanjutan

Tuesday, 3 February 2026
Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Terminal Sentral akan Dijadikan Kampung Ramadan

Monday, 2 February 2026
Next Post
Diserahkan Gubernur, 678 KPM Limbot Terima Bantuan

Diserahkan Gubernur, 678 KPM Limbot Terima Bantuan

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Ilustrasi Joao Angelo de Sousa Mota dan misi besarnya untuk Koperasi Desa Merah Putih.--

Petir Agrinas

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.