Gorontalopost.id – Kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL) bakal ditindak tegas. Hal ini dikarenakan, kendaraan odol menimbulkan banyak masalah dalam berlalu lintas.
Kapolda Gorontalo melalui Dir Lantas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arif Budiman,S.H,S.I.K menjelaskan, penertiban kendaraan ODOL ini menjadi program nasional, baik itu dari pemerintah, Kepolisian maupun stakeholder terkait di bidang lalu lintas.
Tentunya diharapkan, agar pada 2022 ini, pelanggaran kendaraan ODOL bisa ditertibkan, untuk menuju tahun 2023 yang zero pelanggaran ODOL.
“Untuk melaksanakannya, tentu ada tahapan yang kami lakukan, di mana pada awal tahun kita sudah melakukan kegiatan preemtif yakni berupa sosialisasi. Sosialisasi itu dilakukan untuk para asosiasi, pengusaha, hingga para pengemudi.
Mereka kami minta untuk menormalisasikan kendaraan yang diindikasi tidak sesuai dengan spek yang seharusnya, baik yang over dimensi maupun overload,” ungkapnya.
Setelah itu kata Alumnus Akpol 1997 ini, pihaknya akan melakukan upaya preventif, baik dijembatan timbang maupun diruas-ruas jalan, di mana pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan Balai Jalan, untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang memang tidak sesuai spesifikasi.
Setelah Preemtif dan Preventif dilakukan, selanjutnya bakal dilakukan penegakan hukum. Seperti yang diketahui, pelanggaran terhadap kendaran over dimensi itu masuk dalam kategori kejahatan lalu lintas, sehingga akan dilakukan upaya penegakan hukum oleh penyidik Polri, dalam rangka melakukan penertiban, yang nantinya akan diawali dengan diberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan, untuk melakukan normalisasi.
Manakala sampai batas waktu normalisasi yang diberikan, kendaraan tersebut tidak berubah, maka akan dilakukan upaya hukum yang lebih tegas.
“Sementara untuk yang overload, kami akan melakukan penindakan berupa tilang. Over load masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
Disamping itu, penertiban terhadap kendaraan yang terindikasi ODOL, tidak hanya untuk kendaraan barang, akan tetapi untuk kendaraan penumpang dan lain sebagainya. Ini kami himbau agar bisa mendapatkan perhatian serta dapat dilakukan normalisasi secara mandiri, sebelum kami tindak,”tegasnya.
Ditambahkan pula, penertiban dan penegakan hukum untuk kendaraan ODOL ini, pihaknya akan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan.
Oleh karena itu, selaku Dir Lantas Polda Gorontalo, dirinya menghimbau kepada pemilik kendaraan angkutan, baik barang maupun orang, kepada pengusaha angkutan, serta pengemudi, untuk menertibkan secara mandiri kendaraan-kendaraannya, sebelum nantinya akan dilakukan penertiban oleh petugas yang terlibat dalam kegiatan penindakan ODOL ini.
“Kalau untuk kegiatan sosialisasi sudah dilakukan. Sudah cukup banyak kendaraan angkutan barang dan orang yang diberikan peringatan untuk dilakukan normalisasi. Kalau untuk presentase, sedang kami data kan. Tapi kalau dilihat dari pengamatan di lapangan, itu cukup banyak, terutama kendaraan angkutan barang maupun beberapa kendaraan angkutan umum.
Itu cukup banyak dan beberapa sudah kami tertibkan. Kami berikan peringatan dan teguran untuk dilakukan normalisasi. Untuk Februari ini, kami akan melakukan penegakan hukum. Apakah dengan diberikan tilang, hingga pembuatan pernyataan normalisasi.
Inilah yang kami harapkan ada kerjasama dari pihak asosiasi, untuk sama-sama mendukung program pemerintah, dalam rangka zero ODOL,” harapnya
Pengaruhnya kata Kombes Pol. Arif, ODOL ini berkontribusi pada kecelakaan lalu lintas yang fatal. Contohnya yang terjadi di Kalimantan Timur dan di Pulau Jawa. Diharapkan agar hal itu tidak terjadi di Gorontalo.
“Kendaraan ODOL ini berkontribusi pula pada kerusakan terhadap sarana dan prasarana jalan. Kami berharap pada tahun ini bisa kami tertibkan, sehingga di tahun depan sudah tidak ada lagi kendaraan yang melanggar ODOL,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah XXI Gorontalo, Drs. H. Hasan Bisri menambahkan, sosialisasi ODOL tahun ini merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada 2020 lalu. Pada tahun itu baru pengenalan, sekarang adalah rencana penegakannya.
Jadi sudah akan diimplementasikan kepada masyarakat bahwa apabila ada kendaraan ODOL, maka itu akan ditindak.
“Memang bunyinya penindakan, tapi semua itu diawali dengan preemptif, preventif hingga penindakan. Kendaraan yang kami tindak itu pula ada beberapa. Contohnya saja, kendaraan yang tata cara muatnya salah.
Dalam arti, ada kendaraan yang memuat barang lebih tinggi, yang ke dua kendaraan yang melebihi muatan. Terkait dengan pelanggaran dimensi, artinya kendaraan tersebut melebihi batas dimensi yang sudah ditetapkan oleh pabrik.
Jadi yang tadinya hanya 12 meter, ditambah lagi panjang kendaraan. Nah itu tidak bisa dan itu yang akan kami tindak,” terangnya.
Ditambahkan pula, rentan waktu yang selama enam bulan ke depan, pihaknya masih akan melakukan sosialisasi serta normalisasis dan teguran, sebelum dilakukan penindakan secara tegas.
“Jadi selama enam bulan itu, kendaraan yang ODOL, diminta untuk dinormalisasikan. Kami pun dimasing-masing daerah memiliki penanggungjawab untuk penertiban ODOL ini. Semoga hal ini menjadi perhatian secara bersama,” harapnya. (kif/adv)












Discussion about this post