Gorontalopost.id – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan dana BOP PAUD dan BOP kesetaraan akan disalurkan langsung ke rekening sekolah.
Dia menyebutkan bulan ini dana BOP PAUD dan kesetaraan tahap satu mulai disalurkan ke satuan pendidikan.
“Diproyeksikan 100 persen akan diterima pada Maret 2022. Dana bantuan ini akan diterima dalam waktu tercepat sejak program BOP dimulai,” kata Menteri Nadiem pada peluncuran Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan secara daring, Selasa (15/2).
Sebagai persyaratan penerima BOP PAUD dan kesetaraan, satuan pendidikan wajib memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil selambatnya 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Selanjutnya, juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
“Penyaluran langsung ke satuan pendidikan berarti satuan pendidikan wajib memastikan validitas data dalam Dapodik. Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN,” papar Menteri Nadiem.
Untuk ruang lingkup penggunaan, lanjut Menteri Nadiem, penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan menjadi lebih fleksibel sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Sebelas komponen penggunaan dana BOP, yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan maupun layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Selanjutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa. Baca Juga: Mas Nadiem Pastikan Kurikulum Merdeka Tidak Dipaksakan Selama 2 Tahun, Setelah Itu? Kemudian pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan pada PAUD, serta pembayaran honor.
Jika sebelumnya pembayaran honor hanya untuk pendidik, mulai 2022, pembayaran honor tidak hanya untuk pendidik, tetapi juga bisa untuk tenaga kependidikan.
“Pembayaran honor bisa mencapai 50 persen dalam kondisi normal dan tidak dibatasi alokasi maksimal jika terjadi bencana yang ditetapkan pemerintah daerah atau pusat,” pungkas Menteri Nadiem. (jpnn)













Discussion about this post