logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Pemerkosa 13 santriwati Lolos Hukuman Mati

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 16 February 2022
in Headline
0
Pemerkosa 13 santriwati Lolos Hukuman Mati

Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Gorontalopost,id – Vonis hukuman pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung hanya memvonis Herry pidana penjara seumur hidup. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan kebiri kimia.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2).

Hakim beralasan pemberian hukuman seumur hidup berdasarkan keadilan bagi korban hingga terdakwa. “Majelis hakim berpendapat memberikan keadilan kepada terdakwa mau pun korban.”

“Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat,” ucap Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, hakim Yohannes menerapkan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak.

Meski ayat itu tidak diterapkan dalam dakwaan, hakim menilai ayat tersebut dapat diterapkan dalam perkara itu. “Majelis hakim memandang dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 81 ayat 5 meski pun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini,” tuturnya.

Hakim juga menilai korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry Wirawan. “Dalam hal ini majelis hakim mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, psikologis dan sosiologis sehingga keadilan yang dicapai diwujudkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan justices, moral justices dan harapan sosial justices,” paparnya.(jpnn)

Tags: terdakwa pemerkosa

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
Next Post
CUACA, Potensi Hujan Meningkat, Waspada Bencana

CUACA, Potensi Hujan Meningkat, Waspada Bencana

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.