Gorontalopost.id – Sejak Oktober tahun 2021, Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menyerahkan draf regulasi tentang hak cipta jurnalistik atau publisher right.
Ketua PWI Atal S Depari, pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/2) yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual itu, berharap agar pemerintah segera mengesahkan regulasi publisher rights itu.
Atal meminta Presiden Jokowi menginstruksikan kementrian terkait agar bisa memprosesnya lebih cepat. “Alhamdulillah, sudah kami susun dan kami serahkan pada Oktober tahun lalu. Memang belum sempurna, namun sekarang bola di tangan pemerintah,” kata Atal, kemarin.
Dia berharap draf regulasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti pemerintah. Saat ini, Atal berujar, PWI tengah menunggu langkah lanjutan dari pemerintah setelah draf tersebut diserahkan. Menanggapi itu, Presiden Jokowi menyatakan menyetujui adanya penataan ekosistem industri pers untuk menciptakan iklim kompetisi seimbang antara media arus utama dengan platform digital asing.
Jokowi menawarkan tiga opsi mengenai publisher right, yaitu membentuk undang-undang (UU) baru, merevisi UU terkait industri media yang sudah ada, atau paling cepat menerbitkan peraturan pemerintah (PP).
“Kami serahkan kepada PWI dan Dewan Pers agar regulasi itu segera bisa kita selesaikan. Saya akan dorong terus setelah nanti pilihannya sudah ditentukan, apakah UU baru, revisi UU lama, atau memakai PP,” kata Jokowi saat menghadiri acara puncak HPN 2022 secara daring.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menilai perusahaan paltform asing harus diatur agar tata kelolanya makin baik. Dia juga menekankan pers Indonesia agar bisa memperbaiki kelemahan, sambil melanjutkan agenda-agenda besar bangsa sehingga tetap mampu menghadapi perubahan dan transformasi digital.
“Transformasi digital dalam ekosistem industri pers diperlukan untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik yang berkualitas, lebih cepat dan tetap akurat,” tutur Jokowi. (mcr9/jpnn)













Discussion about this post