GORONTALO -GP– Para peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan pada 2024 dipastikan akan mendapatkan pelayanan yang sama di rumah sakit. Menyusul langkah pemerintah akan menghapus kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Dari saat ini ditetapkan kelas 1, 2 dan 3 akan menjelma menjadi kelas tunggal.
Adapun kelas tunggal ini disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki roadmap penerapan kelas tersebut.
“KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” ujar Anggota DJSN Iene Muliati sebagaimana dilansir CNBCIndonesia.com.
Menurutnya, DJSN sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut. Setelah melakukan konsultasi beberapa langkah akan mulai dilakukan di tahun ini.
Salah satunya adalah uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit. Rumah Sakit yang dipilih adalah yang dinilai paling siap untuk menerapkan kelas tunggal tersebut.
“Akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment, apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN (kelas standar),” jelasnya.
Selain itu, DJSN akan menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang dinilai perlu melakukan penyesuaian. Sebelum nantinya pada 2023 mulai diimpelementasikan dan pada tahun 2024 semua Rumah Sakit sudah menerapkannya.
“Seperti yang disampaikan Menkes, di 2023 implementasi bertahap di mulai RSUD dan RS Swasta,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini bertujuan agar cakupan layanan semakin luas. Tujuan lainnya adalah agar kondisi keuangan di BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit.
“Kita tidak mau BPJS defisit, harus positif. Jadi bisa mengcover rakyat lebih luas dengan layanan standar,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (25/1).
Menkes juga menekankan peran dari pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam proses pemeriksaan atau skrining kesehatan warga. Puskesmas juga perlu melakukan tindakan promotif dan preventif, sehingga anggaran BPJS Kesehatan dialokasikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Penelitian pengendalian biaya lebih efektif dilakukan secara rutin setiap tahun dengan BPJS Kesehatan untuk melihat mana biaya yang masih kemurahan dan kemahalan,” ujar Budi.
Nantinya program JKN akan dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Adapun saat ini, pihaknya bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih menyusun KDK yang harus memperhitungkan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Ia ingin ketika kelas standar atau KRIS itu diterapkan, masyarakat dengan ekonomi rendah dapat mengakses layanan tersebut.
Rincian kebutuhan dasar kesehatan yang akan digunakan sebagai basis dalam menentukan manfaat JKN ke depan. Konsep tersebut sudah dirumuskan dan bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, memelihara kesehatan, dan menghilangkan gangguan kesehatan.
“Agar program berbasis KDK untuk pengembangan program jaminan sosial selaras dengan transformasi sistem jaminan sosial,” ujar Budi.
KRIS JKN sendiri merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan, “Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas”.
Kemudian di pasal 23 ayat (4) dijelaskan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Pemerintah kemudian juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 54A berbunyi, “Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2022”. (net)












Discussion about this post