logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Opsi Perpanjang Masa Jabatan, Tujuh Gubernur, 94 Bupati/Walikota Berakhir Tahun Ini

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 21 January 2022
in Headline
0
Opsi Perpanjang Masa Jabatan, Tujuh Gubernur, 94 Bupati/Walikota Berakhir Tahun Ini
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Jabatan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama Wakil Gubernur Idris Rahim, akan selesai pada 12 Mei 2022. Pada tanggal yang sama, lima tahun lalu, pasangan yang populer dengan sebutan Nyata Karya Rusli Idris (NKRI) dilantik Presiden Joko Widodo, bersama Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Papua Barat, Gubernur Banten, dan Gubernur Kepulauan Banga Belitung.

Para Gubernur itu juga akan berakhir masa jabatan mereka pada 12 Mei mendatang. Dua Gubernur lainya yang akan berakhir tahun ini, yakni Gubernus Aceh pada 5 Juli 2022, dan Gubernur DKI Jakarta, pada 16 Oktober 2022. Di Gorontalo selain Gubernur Rusli Habibie dan Wagub Idris Rahim, Bupati Boalemo, Anas Jusuf juga akan menyudahi jabatanya memimpin bumi bertasbih itu. Secara nasional terdapat 101 kepala daerah (termasuk wakil) yang akan ‘pensiun’ tahun ini, tujuh diataranya adalah gubernur, dan 94 diantaranya adalah Bupati/wali kota.

Kendati masa jabatan akan berakhir tahun ini, namun ada opsi untuk memperpanjang masa jabatan mereka. Itu lantaran Pilkada serentak baru bisa dilaksanakan pada 2024 mendatang. Tidak seperti biasanya, usai masa jabatan, akan langsung diisi oleh kepala dan wakil kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, dikutip Gorontalo Post dari kompas.com, berpendapat, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga Pemilu Serentak 2024 menjadi opsi paling baik.

“Menurut saya, itu opsi paling baik dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah menuju Pemilu Serentak 2024,” kata Feri, pekan lalu. Ia beralasan, dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah, proses pembangunan dan tata kelola kebijakan daerah dapat terus berlanjut.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Kemudian, menghindari prasangka masuknya kepentingan politik pemerintah pusat dalam berbagai kebijakan daerah yang dapat dimanfaatkan presiden dan partai koalisi pemerintah menuju Pemilu 2024. “Dan tidak membebani sumber daya manusia pada kementerian dan lembaga di pusat dan daerah karena pejabat eselonnya ditarik untuk pekerjaan lain,” ujarnya.

Menurut Feri, presiden dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Ia menilai, tiga dasar presiden untuk mengeluarkan perppu terpenuhi.

Adapun tiga dasar presiden bisa mengeluarkan perppu yaitu, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar undang-undang, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau terdapat undang-undang tapi tak memadai. “Dari tiga alasan perppu itu, presiden dapat mengeluarkan perppu,” ucapnya.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, juga menyampaikan hal serupa. Kata dia, memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 bisa jadi salah satu pilihan yang baik untuk dilakukan pemerintah. Menurutnya, pilihan tersebut lebih demokratis dan aman.

“Bisa jadi alternatif lain. Sangat memungkinkan (perpanjangan masa jabatan). Karena memenuhi semua persyaratan. Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang,” kata Djohermansyah. Namun, jika pemerintah ingin menjalankan aturan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, Djohermansyah menyarankan pemerintah melaksanakan seleksi untuk menentukan pejabat struktural aparatur sipil negara (ASN) yang mengisi penjabat kepala daerah.

Ia berharap pemerintah dapat memilih ASN terbaik yang memiliki integritas, pengalaman, serta sensitivitas dan kepekaan politik. Sebab, tugas serta persoalan yang akan dihadapi para penjabat kepala daerah hingga Pemilu Serentak 2024 akan sangat kompleks.

Ia mengingatkan, jangan sampai penjabat kepala daerah tersebut dipilih hanya karena suka atau titipan. “Itu syarat-syarat yang menurut saya penting. Dan dihindari jangan dari anggota TNI dan Polri,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku menerima masukan soal usul perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga Pilkada Serentak 2024.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, 22 september 2021 mengatakan, Kemendagri menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama para pakar.

Hal ini disampaikan sebagai respons terkait usulan yang diajukan oleh pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan sebagai solusi kekosongan kepemimpinan pada 2022-2024.

Benni mengaku Kemendagri menghargai masukan tersebut. Namun, ia memastikan Kemendagri belum mengkaji sama sekali opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Kemendagri masih berpegang aturan peralihan kepemimpinan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Benni menyebut sistem peralihan kepemimpinan menggunakan penjabat kepala daerah sudah berhasil diterapkan saat penundaan Pilkada Serentak 2020.

“Berdasarkan pengalaman kita di 2020, untuk 270 kabupaten/kota dan provinsi sejauh ini bisa berjalan dengan baik,” tuturnya. (tro/cnn/kps)

Tags: opsi perpanjang masa jabatan

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Nikmati Weekend, Santri TPQ Al Hijrah Diajak Wisata Religi di Desa Bongo

Nikmati Weekend, Santri TPQ Al Hijrah Diajak Wisata Religi di Desa Bongo

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.