MARISA – GP – Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Kabupaten Pohuwato, menargetkan mensosialisasikan peran, tugas dan wewenang BPSK ke seluruh masyarakat Pohuwato. Terkait dengan itu, para anggota majelis BPSK melakukan sosialisasi tersebut hingga ke tingkat desa. Seperti yang dilakukan BPSK Pohuwato di Kecamatan Buntulia, Senin (13/12) lalu, dengan terlebih dahulu sowan ke pemerintah Kecamatan Buntulia dan disambut langsung oleh Camat Buntulia, Irfan Lalu, SE.
Ketua BPSK Pohuwato, Wisno Tamsil Abd, S.H., menyampaikan bahwa tujuan kunjungan BPSK tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari upaya sosialisasi tentang tugas dan wewenang BPSK di desa-desa yang ada di Kecamatan Buntulia. “Kunjungan ini upaya koodinasi kita sebagai lembaga yang diamantkan untuk membantu menyelesaikan sengketa antara konsumen yang pelaku usaha yang saat ini sering terjadi dilingkungan masyrakat ke pemerintah setempat. Dan kami sangat berharap, melalui pertemuan ini, Camat dapat memberikan dukungan kepada lembaga kita agar bisa difasilitasi untuk dipertemukan dengan para kepala desa se kecamatan Buntulia,” jelas Wisno.
Ia menambahkan, koodinasi dengan Camat terlebih dulu dilakukan, lantaran Camat sebagai pimpinan wilayah. “Jadi kami sangat berharap belalu bapak Camat, untuk bisa menginformasikan niat kami ke pemerintah desa,” harap Wisno
Sementara itu, Camat Buntulia Irfan Lalu, SE mengapresiasi BPSK Pohuwato yang hendak mensosialisasikan peran dan wewenang BPSK di wilayahnya. Bahkan kata Camat, ia akan turut mensosialisasikan BPSK yang tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa konsumen tanpa melalui pengadilan. “Setiap kali saya diundang dan berkunjung ke desa-desa yang ada di Kecamatan Buntulia, ada tiga hal yang selalu saya sampaikan kepada masyarakat dan pemerintha desa, yang pertama terkait dengan program kecamatan Gemar bersedekah, kedua terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dan yang ketiga adalah tentang BPSK ini,” ujar Irfan.
Lebih lanjut, Irfan yang juga mantan Kepada Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Pohuwato ini mengatakan, jika yang menjadi poin penting yang selalu ia sampaikan terkait dengan BPSK adalah memberitahukan kepada masyarakat, bahwa BPSK merupakan lembaga yang bisa dijadikan alternatif penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan, yang bisa ditempuh masyarakat ketika mengalami masalah dengan pelaku usaha. Sosialisasi ke seluruh desa di Buntulia, rencananya akan digelar pada awal tahun 2022 mendatang. (tro*)













Discussion about this post