GORONTALO -GP – Pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan, tidak saja menyasar masyarakat biasa. Kalangan akademisi juga menjadi korban. Hal ini yang diungkapkan Rektor Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo, Dr.Titin Dunggio, M.Si, M.Kes, saat pertemuan para rektor dengan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, di Mapolda Gorontalo, baru-baru ini.
Menurut Dr.Titin, di kampusnya ada yang melakukan pinjaman puluhan juta, tapi tagihanya mencapai ratusan juta rupiah. “Persoalan Pinjaman Online sudah sangat meresahkan, hal ini juga kami alami dilingkungan kampus dimana ada yang menjadi korban, pinjam hanya puluhan juta namun tagihannya hingga ratusan juta, mohon kiranya hal ini bisa disikapi oleh Polda Gorontalo,”kata Dr.Titin.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus langsung menyikapinya. Jenderal bintang dua ini, segera menginstruksikan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (reskrimsus) untuk turun tangan, langkah awal yakni dengan menyiapkan layanan pengaduan masyarakat. Layanan pengaduan itu, tak hanya melayani persoalan pinjol ilegal, tapi juga terkait investasi igelal. Belakangan, Kapolda memang memberikan antensi khusus terkait investasi ilegal yang belakangan marak. “Tidak hanya melayani masalah pinjaman online saja, tetapi juga masalah investasi ilegal,”tegas Kapolda Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Menindaklanjuti arahan Kapolda, Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto telah menyiapkan nomor layanan pengaduan. “Atas perintah Kapolda kami sudah membuat hotline layanan pengaduan Pinjol dan investasi illegal di nomor 081244110707, di nomor tersebut bisa untuk telpon dan juga WA, selain itu kami juga siapkan akun Facebook dengan nama akun pengaduan pinjol,” ucapnya.
Deni pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban, baik pinjaman online ataupun investasi ilegal untuk melaporkan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati. Menurutnya, saat ini hampir seluruh masyarakat memiliki smartphone (ponsel pintar) yang bisa mengakses internet yang sering menerima iklan penawaran baik itu investasi, pinjaman online, hingga judi online.
Hal tersebut kata Kabid, menjadi konsekuensi yang harus dihadapi pada era digital saat ini. Oleh karenanya diperlukan sikap yang bijak dan hati-hati menghadapi itu semua. Ia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan dan lakukan cek dan ricek melalui situs atau hotline resmi setiap akan berinvestasi ataupun melakukan transaksi pinjol melalui Satgas Waspada Investasi OJK.
JANGAN BAYAR PINJAMAN
OJK mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal.
Pemerintah meminta masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan. Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.
Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan apabila nasabah tidak membayar cicilan utang yang ditagihkan pinjol ilegal, diakui tentu memiliki risiko. “Semua tentu ada risiko,” ucap Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Ahad (24/10).
Kendati begitu, Tongam tidak menjelaskan risiko apa saja yang mungkin bisa diterima debitur pinjol ilegal apabila memutuskan untuk menolak melunasi utang sesuai anjuran pemerintah. Beberapa kekhawatiran nasabah apabila tak membayar utang pinjol ilegal adalah aksi teror penagihan yang semakin menjadi, termasuk kepada orang lain yang nomor kontaknya bisa diakses.
Terlebih, pinjol ilegal selama ini sudah memegang data dan informasi pribadi nasabah. Sehingga apabila utang dilunasi, selain akan semakin intensif melakukan penagihan, pinjol ilegal bahkan menyebarkan data-data pribadi debitur (pinjol ilegal sebar data). Namun demikian, Tongam menegaskan, bahwa perjanjian utang piutang antara debitur dan pinjol ilegal pada dasarnya adalah tak sah. Sehingga apabila ada ancaman teror, masyarakat bisa melaporkan ke polisi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya. “Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pekan lalu.
Hal ini menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Menurut dia, apabila korban pinjol diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat. “Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.Ia mengatakan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen. (tro/roy)












Discussion about this post