JAKARTA – GP – Mantan sekretaris daerah Provinsi Gorontalo, Prof.DR. Winarni Monoarfa, Ms, menjadi pemateri dalam pendidikan dan latihan (Diklat) peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXII tahun 2021 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Rabu (2/6). Salah satu fungsi dari Lemhannas RI adalah menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal.
Dihadapan 80 peserta Lemhanas yang terdiri dari unsur TNI AD, TNI AL, TNI AU, POLRI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian/ Lembaga, Lembaga Non Struktural, dan Pemerintah daerah itu, Prof. Winarni menekankan tentang etika lingkungan.
Guru besar Universitas Hassanudin, yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang kelembagaan Pusat dan Daerah, mengatakan, sejalan dengan Visi Presiden dan Wakil Presiden RI pada RPJMN 2020 – 2024, yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong” maka cita-cita untuk mencapai Indonesia MAJU, 2045 harus dilakukan secara sinergis oleh para pihak.
Pembangunan menuju Indonesia MAJU tidak boleh meninggalkan prinsip etika lingkungan yang juga bersenyawa dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ( SDG’s). Prof. Winarni yang mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada acara tersebut, menjelaskan bagaimana tren tantangan global menuju 2045 yang tentunya juga akan berkaitan langsung dengan pembangunan nasional.
RPJMN 2020 – 2024 adalah titik dorong menuju RPJP 2025 – 2045. Sejalan dengan hal tersebut Indonesia juga telah berkomitmen dalam upaya pencapaian SDGs dan target NDC dalam kaitannya pengurangan emisi karbon.
Kepada seluruh peserta, perempuan peraih gelar adat Gorontalo, ‘Ti Tidito Lo Hunggia’ itu menyampaikan bahwa semua adalah bagian dari sebuah ekosistem, dimana sangat erat keterkaitan antara manusia dengan lingkungan hidup di sekitarnya. Hak atas lingkungan hidup merupakan hak dasar manusia, yang telah melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, yaitu hak yang dimiliki manusia sebagai manusia, yang merupakan anugerah dari Tuhan; Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sudah mendapatkan pengaturan, baik tingkat global, nasional dan daerah dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Untuk itu Corrective action telah dan akan terus dilakukan oleh Pemerintah dalam upaya pemenuhan Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi. Peran parapihak menjadi kunci dalam pemenuhannya. “Prinsip etika lingkungan hidup digunakan sebagai pegangan dan tuntunan bagi perilaku manusia dalam berkehidupan selaras dengan alam, baik perilaku secara langsung maupun perilaku terhadap sesama manusia yang menimbulkan dampak tertentu terhadap alam,”ujar Prof Winarni. “Mereka harus memiliki dedikasi moral yang tinggi dalam menggunakan akses kepercayaan yang diberikan dalam melaksanakan tugasnya,”tambahnya.
Dihakhir acara, Winarni Monoarfa yang juga peraih Penghargaan Wibawa Seroja Lemhanas, 2007, kembali menekankan, bahwa bagaimanapun peran para pihak tidak boleh terlewat, apalagi kaitannya dengan upaya perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Seluruh peserta sesuai kapasitasnya diharapkan memberikan kontribusi yang positif dalam upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang meliputi pilar ekonomi, pilar sosial, pilar lingkungan dan pilar tata kelola. (tro)













Discussion about this post