logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Sidang MK : Diskualifikasi Petahana Alot, Beda Tafsir KPU-Bawaslu

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 4 February 2021
in Headline
0
Sidang MK : Diskualifikasi Petahana Alot, Beda Tafsir KPU-Bawaslu

Sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/2), membahas perkara Pilkada Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. (foto : tangkapan layar)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO -GP- Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mendiskualifikasi pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto, menjadi pembahasan alot dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (3/2). Pada persidangan itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo selaku termohon memastikan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang pendiskualifikasian pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto selaku pihak terkait.

Demikian jawaban yang disampaikan Moh. Salman Darwis selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti. “Dengan merujuk pada Pasal 140 tentang pemilihan kepala daerah bahwa pada intinya secara konseptual untuk mencari kebenaran, maka Termohon berkesimpulan bahwa Pihak Terkait tidak melanggar ketentuan Pasal 71 UU 10/2016,” ucap Salman pada sidang Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Dalam keterangan lanjutan, Salman menjabarkan dalam melaksanakan, memeriksa, dan memutus perkara a quo, termohon memperhatikan unsur hak konstitusional warga negara atas pelanggaran yang didakwakan tersebut. Berdasarkan keterangan ahli dan pelapor serta pemberi keterangan, maka keputusan Termohon dalam perkara ini berpedoman pada Pasal 140 UU Pilkada dan PKPU No. 13/2014. Salman pun menegaskan berdasarkan proses pencermatan alat bukti, segala program yang diduga Pemohon sebagai suatu bentuk pelanggaran tersebut, sejatinya sudah diprogramkan oleh Pemerintah Daerah. “Artinya program yang ada tersebut tidak dibuat dalam rangka memenangkan paslon,” jelas Salman.

Sementara terkait dengan adanya perbedaan pelaksanaan penafsiran putusan Bawaslu oleh Termohon, Salman mengatakan hal tersebut kembali pada legitimasi pihaknya sebagai lembaga dengan berpedoman pada pasal 139 dan Pasal 140 UU Pilkada. Harusnya bagi pihak yang berkeberatan atas Keputusan KPU, sambung Salman, baiknya menempuh jalan yang telah ditentukan norma yang berlaku.

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

“Artinya jika ada perbedaan penafsiran antara pihak peserta pemilihan dan penyelenggara, prosesnya dapat diajukan ke pengadilan tinggi tata usaha negara hingga ke Mahkamah Agung. Jadi, untuk mengoreksi putusan kami itu ada prosesnya,” terang Salman terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Tonny S. Junus dan Daryatno Gobel.

Salman juga bercerita terkait persoalan pemberhentian Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Sayiu oleh keputusan DKPP, pihaknya mengakui mendapatkan peringatan keras. Dan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo pun diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Dalam proses persidangan DKPP tersebut, dinyatakan bahwa atas tindakan atau prosedur yang ditempuh oleh KPU dalam menyelesaikan permasalahan Pemohon telah sesuai dengan prosedur. Hanya saja, pemberhentian ketua tersebut menyoal wawasan dari pejabat yang bersangkutan.

“Jadi yang diperiksa oleh DKPP adalah masalah etik. Bahwa prosedur substansi yang dilakukan KPU telah sesuai aturan, namun kesalahan etiknya terdapat pada pelaksana yang dianggap tidak berwawasan memahami apakah terjadi pelanggaran atau tidak sehingga Ketua KPU dinonaktifkan,” kisah Salman. (wie)

Tags: BawasluKabuoaten GorontaloKPUMKRIpetahanapilkadasidang MK

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
HPN 2021 : Media dan Semangat Nasionalisme di Tengah Pandemik

HPN 2021 : Media dan Semangat Nasionalisme di Tengah Pandemik

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.