logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

MK Segera Sidang Pilkada Kabgor, Gugatan RADG Dapat Register MK

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 19 January 2021
in Headline
0
Lima Paslon Gugat ke MK

ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

LIMBOTO -GP- Gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Pilkada Kabupaten Gorontalo, Rustam Akili-Dicky Gobel (RADG), akhirnya mendapatkan register di Mahkamah Konstitusi (MK). Itu artinya, peluang gugatan pasangan yang diusung Nasdem-PKS itu untuk disidangkan MK kian terbuka.

Pengacara pasangan Rustam-Dicky, Susanto Kadir, mengakui, gugatan kliennya telah mengantongi Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor 56/PAN.MK/ARPK/01/2021, dan sudah tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) pada Senin (18/1) pukul 10.00 WIB dengan registrasi perkara: nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021.

Susanto mengatakan, dengan terbitnya akta registrasi dari Mahkamah Konstitusi, maka perkara yang diajukan oleh pasangan RADG akan segera melalui tahapan pemeriksaan materi.  “Sesuai yang tertera dalam e-BRPK dan ARPK, jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 25 sampai 29 Januari,” ujarnya. Menurutnya, pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan, kejelasan materi permohonon, serta memeriksa alat bukti pemohon. Pada waktu yang sama juga akan diagendakan penetapan pihak terkait. Apakah pihak pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto (NDH) bisa lolos sebagai pihak terkait atau tidak. “Nanti mulai 1-11 Februari diagendakan pemeriksaan persidangan,” tambahnya.

Susanto menjelaskan, nanti saat pemeriksaan persidangan akan ada penyerahan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Serta pemeriksaan alat bukti baik termohon, pihak terkait dan Bawaslu dan pembahasan perkara. “Lalu sampai pada pengambilan putusan ,” jelas Susanto.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Menurut Ketua LBH Limboto itu, dari 25 Januari-11 Februari belum ada pemeriksaan saksi, ahli. MK masih sebatas memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohononan serta memeriksa dan mensahkan kelengkapan alat bukti. Nanti setelah itu barulah diputuskan apakah perkara itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dan bukti atau tidak. “Biasanya dipersidangan umum itu disebut dengan putusan sela,” jelas Susanto.

Jika MK memutuskan perkara bisa dilanjutkan, maka nanti tanggal 19 Februari akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan. Pada saat itu baru akan mendengarkan penjelasan saksi, ahli dan alat bukti tambahan. Pelaksanaannya dari 19 Februari-26 Maret. usanto menjelaskan, secara umum materi gugatan pasangan RADG di MK seputar perolehan hasil suara dan bagaimana cara perolehan hasil tersebut. “Karena secara umum kami mempersoalkan proses dari tahapan awal pendaftaran sampai ditetapkan rekapitulasi sampai diplenokan KPU. Intinya kami sudah siap materi semua dan saksinya,” tandas Susanto.

Diwawancarai terpisah, tim hukum pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto Rio Potale dan Rivki Mohi menyatakan pihaknya optimis, gugatan pasangan RADG tidak memenuhi syarat formil dan non formil. Pemeriksaan syarat formil dan non formil akan dilakukan pada pemeriksaan pendahuluan pada 26- 29 Januari. Syarat formil yang akan diperiksa adalah kedudukan pemohon, tenggat waktu. Sementara syarat materilnya adalah apakah gugatan yang dilayangkan merupakan sengketa pemilihan atau tidak.
“Kami optimis tidak diterima. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai pemohon. Karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara. Dan yang mereka ajukan hanya tentang sengketa proses. Sedangkan MK menangani sengketa hasil,” tandas Rivki.

Dia mengatakan, sekalipun MK melanjutkan ke agenda persidangan, kuasa hukum tim NDH punya bukti-bukti tentang dalil permohonan pasangan RADG. “Kami menghimbau seluruh pendukung untuk tetap tenang. Jangan terpengaruh dengan isu-isu di luar, kita hargai calon pasangan lain melakukan upaya hukum di MK,” ujarnya.
“Tak perlu menanggapi atau memberikan statmen yang kita tidak tahu duduk persoalannya, hargailah proses yang ada,” sambung Rivki. (wie)

Tags: kabupaten gorontalopilkadasidang MK

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Ombak Tinggi Hantam Taludaa

Ombak Tinggi Hantam Taludaa

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.