logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

MK Segera Sidang Pilkada Kabgor, Gugatan RADG Dapat Register MK

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 19 January 2021
in Headline
0
Lima Paslon Gugat ke MK

ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

LIMBOTO -GP- Gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Pilkada Kabupaten Gorontalo, Rustam Akili-Dicky Gobel (RADG), akhirnya mendapatkan register di Mahkamah Konstitusi (MK). Itu artinya, peluang gugatan pasangan yang diusung Nasdem-PKS itu untuk disidangkan MK kian terbuka.

Pengacara pasangan Rustam-Dicky, Susanto Kadir, mengakui, gugatan kliennya telah mengantongi Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan nomor 56/PAN.MK/ARPK/01/2021, dan sudah tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) pada Senin (18/1) pukul 10.00 WIB dengan registrasi perkara: nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021.

Susanto mengatakan, dengan terbitnya akta registrasi dari Mahkamah Konstitusi, maka perkara yang diajukan oleh pasangan RADG akan segera melalui tahapan pemeriksaan materi.  “Sesuai yang tertera dalam e-BRPK dan ARPK, jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 25 sampai 29 Januari,” ujarnya. Menurutnya, pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan, kejelasan materi permohonon, serta memeriksa alat bukti pemohon. Pada waktu yang sama juga akan diagendakan penetapan pihak terkait. Apakah pihak pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto (NDH) bisa lolos sebagai pihak terkait atau tidak. “Nanti mulai 1-11 Februari diagendakan pemeriksaan persidangan,” tambahnya.

Susanto menjelaskan, nanti saat pemeriksaan persidangan akan ada penyerahan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Serta pemeriksaan alat bukti baik termohon, pihak terkait dan Bawaslu dan pembahasan perkara. “Lalu sampai pada pengambilan putusan ,” jelas Susanto.

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Menurut Ketua LBH Limboto itu, dari 25 Januari-11 Februari belum ada pemeriksaan saksi, ahli. MK masih sebatas memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohononan serta memeriksa dan mensahkan kelengkapan alat bukti. Nanti setelah itu barulah diputuskan apakah perkara itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dan bukti atau tidak. “Biasanya dipersidangan umum itu disebut dengan putusan sela,” jelas Susanto.

Jika MK memutuskan perkara bisa dilanjutkan, maka nanti tanggal 19 Februari akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan. Pada saat itu baru akan mendengarkan penjelasan saksi, ahli dan alat bukti tambahan. Pelaksanaannya dari 19 Februari-26 Maret. usanto menjelaskan, secara umum materi gugatan pasangan RADG di MK seputar perolehan hasil suara dan bagaimana cara perolehan hasil tersebut. “Karena secara umum kami mempersoalkan proses dari tahapan awal pendaftaran sampai ditetapkan rekapitulasi sampai diplenokan KPU. Intinya kami sudah siap materi semua dan saksinya,” tandas Susanto.

Diwawancarai terpisah, tim hukum pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto Rio Potale dan Rivki Mohi menyatakan pihaknya optimis, gugatan pasangan RADG tidak memenuhi syarat formil dan non formil. Pemeriksaan syarat formil dan non formil akan dilakukan pada pemeriksaan pendahuluan pada 26- 29 Januari. Syarat formil yang akan diperiksa adalah kedudukan pemohon, tenggat waktu. Sementara syarat materilnya adalah apakah gugatan yang dilayangkan merupakan sengketa pemilihan atau tidak.
“Kami optimis tidak diterima. Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai pemohon. Karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara. Dan yang mereka ajukan hanya tentang sengketa proses. Sedangkan MK menangani sengketa hasil,” tandas Rivki.

Dia mengatakan, sekalipun MK melanjutkan ke agenda persidangan, kuasa hukum tim NDH punya bukti-bukti tentang dalil permohonan pasangan RADG. “Kami menghimbau seluruh pendukung untuk tetap tenang. Jangan terpengaruh dengan isu-isu di luar, kita hargai calon pasangan lain melakukan upaya hukum di MK,” ujarnya.
“Tak perlu menanggapi atau memberikan statmen yang kita tidak tahu duduk persoalannya, hargailah proses yang ada,” sambung Rivki. (wie)

Tags: kabupaten gorontalopilkadasidang MK

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
Ombak Tinggi Hantam Taludaa

Ombak Tinggi Hantam Taludaa

Discussion about this post

Rekomendasi

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

PK Ormawa dan P2MW Jadi Senjata FSB UNG Kejar Prestasi Nasional

Monday, 2 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.