Turnamen Game Online Dibubarkan Polisi

Bhabinkamtibmas Briptu Saaida Alamri meminta panitia mengehentikan kegiatan turnamen game online di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Senin (23/11) (foto : istimewa)

GORONTALO- GP – Meski di Provinsi Gorontalo sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan penanganan Covid-19. Namun, kenyataan di lapangan masih ada beberapa oknum warga yang melanggar Perda tersebut. Padahal, dalam perda itu jelas diatur sanksi bagi siapapun yang melanggar Protokol Kesehatan seperti berkerumum di satu tempat dan tidak menggunakan masker. Seperti kejadian di wilayah Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Senin (23/11). Personel Polsek Kota Timur tertibkan turnamen game online di wilayah itu. Diduga turnamen itu tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah dan pelaksanaan kegiatan tidak menerapkan protokol kesehatan membuat petugas menghentikan semua kegiatan turnamen tersebut.
Bhabinkamtibmas Briptu Saaida Alamri memimpin pembubaran turnamen itu. Dengan menggunakan pendekatan persuasif, Saaida meminta panitia menghentikan semua jenis kegiatan saat itu juta. “Sekitar 250 warga tampak berkumpul menyaksikan kontes game Free Fighter, kita himbau agar berhenti dan kembali dengan tertib,” ujar Saaida. Saat diperiksa aparat, panitia pelaksana mengaku tidak mempunyai izin keramaian dari Kesbangpol Kota Gorontalo dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Gorontalo. Saaida pun meminta panitia menunda semua bentuk kegiatan hingga izin dari pemerintah keluar. Meski di tengah permainan, panitia pun menerima untuk menghentikan kegiatan turnamen game online itu. Aparat juga menyampaikan himbauan kepada warga agar tetap patuh pada protokol kesehatan. “Bapak ibu jangan lupa tiga M, mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jara. Jangan sampai lengah, agat kita bebas dari papara virus,” katanya.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro, melalui Kapolsek Kota Timur Iptu Handono Cris Budiarto membenarkan pembubaran yang dilakukan secara persuasif oleh Briptu Saadia. Karena selain menimbulkan kerumunan,kegiatan tersebut juga tidak mempunyai ijin keramaian. “Panitia penyelenggara kegiatan tersebut mengerti dan membubarkan kegiatan tersebut dan kegiatan tournamen tersebut dipending sampai ijin dari kesbangpol dan gugus tugas keluar,ujar Iptu Handono
Lebih lanjut Iptu Handono menyampaikan, selain membubarkan kegiatan, Bhabinkamtibmas juga memberikan sosialisasi tentang penerapan pemberlakuan “ADAPTASI KEBIASAAN BARU” pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona ( Covid 19 )”, ujar Handono. (tr-69)

Comment