logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Turnamen Game Online Dibubarkan Polisi

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 24 November 2020
in Metropolis
0
Turnamen Game Online Dibubarkan Polisi
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Sembilan Nyawa Melayang di Jalanan Bone Bolango, Tercatat Sejak Januari-Desember 2025, Korban Kebanyakan Pengguna Sepeda Motor

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Alfamart

Antisipasi Bencana Alam, Pasukan dan Perlengkapan Disiagakan

Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

Bhabinkamtibmas Briptu Saaida Alamri meminta panitia mengehentikan kegiatan turnamen game online di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Senin (23/11) (foto : istimewa)

GORONTALO- GP – Meski di Provinsi Gorontalo sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan penanganan Covid-19. Namun, kenyataan di lapangan masih ada beberapa oknum warga yang melanggar Perda tersebut. Padahal, dalam perda itu jelas diatur sanksi bagi siapapun yang melanggar Protokol Kesehatan seperti berkerumum di satu tempat dan tidak menggunakan masker. Seperti kejadian di wilayah Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Senin (23/11). Personel Polsek Kota Timur tertibkan turnamen game online di wilayah itu. Diduga turnamen itu tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah dan pelaksanaan kegiatan tidak menerapkan protokol kesehatan membuat petugas menghentikan semua kegiatan turnamen tersebut.
Bhabinkamtibmas Briptu Saaida Alamri memimpin pembubaran turnamen itu. Dengan menggunakan pendekatan persuasif, Saaida meminta panitia menghentikan semua jenis kegiatan saat itu juta. “Sekitar 250 warga tampak berkumpul menyaksikan kontes game Free Fighter, kita himbau agar berhenti dan kembali dengan tertib,” ujar Saaida. Saat diperiksa aparat, panitia pelaksana mengaku tidak mempunyai izin keramaian dari Kesbangpol Kota Gorontalo dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Gorontalo. Saaida pun meminta panitia menunda semua bentuk kegiatan hingga izin dari pemerintah keluar. Meski di tengah permainan, panitia pun menerima untuk menghentikan kegiatan turnamen game online itu. Aparat juga menyampaikan himbauan kepada warga agar tetap patuh pada protokol kesehatan. “Bapak ibu jangan lupa tiga M, mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jara. Jangan sampai lengah, agat kita bebas dari papara virus,” katanya.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro, melalui Kapolsek Kota Timur Iptu Handono Cris Budiarto membenarkan pembubaran yang dilakukan secara persuasif oleh Briptu Saadia. Karena selain menimbulkan kerumunan,kegiatan tersebut juga tidak mempunyai ijin keramaian. “Panitia penyelenggara kegiatan tersebut mengerti dan membubarkan kegiatan tersebut dan kegiatan tournamen tersebut dipending sampai ijin dari kesbangpol dan gugus tugas keluar,ujar Iptu Handono
Lebih lanjut Iptu Handono menyampaikan, selain membubarkan kegiatan, Bhabinkamtibmas juga memberikan sosialisasi tentang penerapan pemberlakuan “ADAPTASI KEBIASAAN BARU” pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona ( Covid 19 )”, ujar Handono. (tr-69)

Tags: Covid-19game onlineKota Gorontalopolisi

Related Posts

Kasat Lantas Polres Bone Bolango, Iptu Reza Reyzaldy,S.Tr.K. saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pengendara meninggal dunia.

Sembilan Nyawa Melayang di Jalanan Bone Bolango, Tercatat Sejak Januari-Desember 2025, Korban Kebanyakan Pengguna Sepeda Motor

Tuesday, 9 December 2025
Polres Gorontalo berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian Alfamart di Kecamatan Limboto.

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Alfamart

Monday, 8 December 2025
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas, S.I.K., M.Hum. memerika langsung kondisi personel dan alat kelengkapan bencana alam.

Antisipasi Bencana Alam, Pasukan dan Perlengkapan Disiagakan

Monday, 8 December 2025
Korban meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi pemandian air panas Lombongo, Bone Bolango.

Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

Monday, 8 December 2025
Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Monday, 8 December 2025
Distribusi SIJUM di Masjid Al Kautsar Kota Gorontalo usai sholat Jumat.(Foto: Roy/Gorontalo Post)

Disediakan SIJUM, Jamaah Masjid Al Kautsar Meningkat

Friday, 5 December 2025
Next Post
Lebih Berdaya Saing Jika BLK Jadi UPT Pusat

Lebih Berdaya Saing Jika BLK Jadi UPT Pusat

Discussion about this post

Rekomendasi

Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Monday, 8 December 2025
Korban meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi pemandian air panas Lombongo, Bone Bolango.

Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

Monday, 8 December 2025
Adhan Dambea

Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

Wednesday, 3 December 2025
Adhan Dambea

Adhan Pastikan PS Tetap Beroperasi

Monday, 8 December 2025

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • ASN Kota Gorontalo: Agen Inovasi Ekonomi dan Penggerak UMKM

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Gorontalo, Provinsi Lucu yang Memiliki 2 Hari Ulang Tahun  

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.