gorontalopost.co.id – Pelaku usaha di Gorontalo bakal mendapat kepastian waktu dalam pengurusan perizinan. Pemerintah Provinsi Gorontalo menyiapkan perubahan aturan yang tidak hanya memangkas proses perizinan, tetapi juga memperluas cakupan sektor dan jenis usaha yang dilayani.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan, batas waktu penyelesaian izin selama ini belum diatur secara tegas. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan masyarakat dan pelaku usaha karena tidak ada kepastian kapan sebuah permohonan izin harus diselesaikan. “Selama ini batas waktu penyelesaian perizinan itu belum diatur sehingga dari segi waktu merugikan publik. Nah, pada perda ini diatur ketentuannya,” kata Gusnar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-111, Senin (5/10/2026).
Kepastian waktu menjadi salah satu poin utama dalam Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang mulai dibahas DPRD Gorontalo. Perubahan perda itu disiapkan untuk menyesuaikan penyelenggaraan perizinan daerah dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Selain batas waktu, cakupan sektor usaha yang diatur juga diperluas dari 16 menjadi 22 sektor. Dua di antaranya mencakup sektor ekonomi kreatif dan perkoperasian.
Pemerintah daerah juga memperluas jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dari sekitar 600 menjadi sekitar 1.600 jenis usaha. Gusnar mengatakan, perubahan tersebut diarahkan agar kewenangan perizinan yang berada di daerah dapat berjalan lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. “Semua ini diarahkan untuk kemudahan investasi. Ada izin yang diatur pemerintah pusat, tetapi ada juga izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan terkait dengan investasi akan diatur melalui rancangan perda ini,” ujarnya. (tro)














Discussion about this post