gorontalopost.co.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan perbankan hingga 31 Januari 2027. Bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum tetap 3,75 persen, BPR 6,25 persen, dan simpanan valas di bank umum 2 persen. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 September 2026 dan berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, dalam keterangan tertulis yang diterima Gorontalo Post, Rabu (30/9), mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas yang masih terbatas, sementara intermediasi dan likuiditas perbankan tetap positif. Cakupan penjaminan simpanan juga masih tinggi. “LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito dalam keterangan resmi, Rabu (30/9).
Kinerja intermediasi perbankan menjadi salah satu pertimbangan LPS. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen secara tahunan, sedangkan penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen. Di sisi penjaminan, sebanyak 706,75 juta rekening bank umum atau 99,94 persen dari total rekening memiliki saldo hingga Rp2 miliar. Pada BPR dan BPR Syariah, jumlahnya mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening. Anggito mengatakan LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, kebijakan moneter dan fiskal, serta pergerakan likuiditas dan suku bunga perbankan.
Bagi nasabah, LPS mengingatkan bahwa simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin sepanjang memenuhi tiga syarat atau 3T: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. (tro)














Discussion about this post