logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Polemik Rumah Jawatan, Lewat Petisi Warga Bela Adhan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 September 2026
in Headline
0
Polemik Rumah Jawatan, Lewat Petisi Warga Bela Adhan

Warga mendatangi kawasan eks rumah jawaban pos dan telegraf Gorontalo, dan membubuhkan tandatagan sebagai dukungan terhadap Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. (foto: istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Spanduk putih sekitar 50 meter kini menjadi panggung suara warga di tengah polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Sejak Selasa (28/9/2026) sore, warga datang bergantian ke depan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo itu untuk membubuhkan nama dan tanda tangan.

Pesan yang mereka tinggalkan tegas: menolak apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Spanduk yang digagas Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu itu memuat seruan, “Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”

Dalam hitungan jam, bagian-bagian spanduk mulai dipenuhi tanda tangan. Warga dari berbagai kalangan datang, menulis nama, membubuhkan tanda tangan, lalu pergi melanjutkan aktivitas mereka. Aksi tersebut berlanjut hingga Selasa malam dan masih menarik warga pada Rabu (29/9).

Petisi itu muncul ketika Adhan menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan polemik status eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Dukungan warga sekaligus menunjukkan bahwa perkara tersebut telah berkembang dari sengketa mengenai status bangunan menjadi isu publik di Kota Gorontalo.

Related Post

Lima Jam KPK Geledah Rumah Haji Pulu di Liluwo, Diduga Terkait Korupsi Bupati Bolmut

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

Wali Kota Adhan: ASN Nunggak Kredit di BSG, TPP Tak Dicairkan

Tracking Malaria di Kabgor Diperluas ke Delapan Desa, Sasar Keluarga Pekerja Tambang

Persoalannya bermula dari SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 yang menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Pada 2025, Pemkot Gorontalo menerbitkan keputusan yang mencabut SK tersebut setelah dilakukan kajian. Pemkot sebelumnya menyatakan pencabutan dilakukan berdasarkan hasil kajian terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Tindakan itu kemudian memicu konflik, yang kemudian berujung pada pelaporan terhadap orang nomor satu di kota Gorontalo tersebut ke Polisi. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya bangunan yang diklaim sebagai situs bersejarah.

Padahal, dalam Surat Keputusan (SK) 2025, Wali Kota Adhan tidak memerintahkan pembongkaran. Ia hanya sebatas membatalkan SK penetapan tahun 2020. Pembatalan juga dilakukan bukan tanpa alasan. Pembatalan SK 2020 merupakan perintah yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Setelah dilakukan kajian secara komperehensif berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010, serta sejumlah ketentuan lainnya maka lahirlah SK pembatalan, sebab bangunan itu dinilai bukan cagar budaya, yang sama seperti bangunan disebelahnya, yakni kantor Pos Gorontalo. Apalagi, bangunan yang telah menjadi hak milik orang pribadi itu, ternyata telah dijual oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik awal. (gp)

Tags: Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo BersatuKota GorontaloPetisi Warga Bela AdhanPolemik Eks Rumah JawatanWarga Bela Adhan

Related Posts

Lima Jam KPK Geledah Rumah Haji Pulu di Liluwo, Diduga Terkait Korupsi Bupati Bolmut

Lima Jam KPK Geledah Rumah Haji Pulu di Liluwo, Diduga Terkait Korupsi Bupati Bolmut

Wednesday, 30 September 2026
BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah  di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

Tuesday, 29 September 2026
Adhan Dambea

Wali Kota Adhan: ASN Nunggak Kredit di BSG, TPP Tak Dicairkan

Tuesday, 29 September 2026
Malaria Gerogoti Desa Lamu Batudaa Pantai, 11 Warga Positif, Satu Meninggal Dunia 

Tracking Malaria di Kabgor Diperluas ke Delapan Desa, Sasar Keluarga Pekerja Tambang

Monday, 28 September 2026
Salut! Pemprov Gorontalo Terbaik IV Nasional dan Terbaik I Sulawesi TPID Award 2026

Salut! Pemprov Gorontalo Terbaik IV Nasional dan Terbaik I Sulawesi TPID Award 2026

Friday, 25 September 2026
Malaria Gerogoti Desa Lamu Batudaa Pantai, 11 Warga Positif, Satu Meninggal Dunia 

Malaria Gerogoti Desa Lamu Batudaa Pantai, 11 Warga Positif, Satu Meninggal Dunia 

Friday, 25 September 2026
Next Post
Deprov Didesak Bongkar Dugaan Izin PT CBM, Aliansi Bonepantai Minta RDP Gabungan Segera Digelar, DPRD Janji Tindaklanjuti

Deprov Didesak Bongkar Dugaan Izin PT CBM, Aliansi Bonepantai Minta RDP Gabungan Segera Digelar, DPRD Janji Tindaklanjuti

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah  di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

Tuesday, 29 September 2026
Adhan Berangkatkan Umrah Peraih Juara MTQ Provinsi Gorontalo dan PPIB 

Adhan Berangkatkan Umrah Peraih Juara MTQ Provinsi Gorontalo dan PPIB 

Tuesday, 29 September 2026
Basri Amin

Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

Monday, 28 September 2026
Jalan Desa Molamahu Rusak Parah, Puluhan Tahun Warga Menunggu Realisasi Pemerintah

Jalan Desa Molamahu Rusak Parah, Puluhan Tahun Warga Menunggu Realisasi Pemerintah

Tuesday, 29 September 2026

Pos Populer

  • BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah  di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu, Perempuan Usia Muda, Polisi Lakukan Identifikasi DNA

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Adhan Berangkatkan Umrah Peraih Juara MTQ Provinsi Gorontalo dan PPIB 

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Jalan Desa Molamahu Rusak Parah, Puluhan Tahun Warga Menunggu Realisasi Pemerintah

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.