Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Spanduk putih sekitar 50 meter kini menjadi panggung suara warga di tengah polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Sejak Selasa (28/9/2026) sore, warga datang bergantian ke depan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo itu untuk membubuhkan nama dan tanda tangan.
Pesan yang mereka tinggalkan tegas: menolak apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Spanduk yang digagas Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu itu memuat seruan, “Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”
Dalam hitungan jam, bagian-bagian spanduk mulai dipenuhi tanda tangan. Warga dari berbagai kalangan datang, menulis nama, membubuhkan tanda tangan, lalu pergi melanjutkan aktivitas mereka. Aksi tersebut berlanjut hingga Selasa malam dan masih menarik warga pada Rabu (29/9).
Petisi itu muncul ketika Adhan menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan polemik status eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Dukungan warga sekaligus menunjukkan bahwa perkara tersebut telah berkembang dari sengketa mengenai status bangunan menjadi isu publik di Kota Gorontalo.
Persoalannya bermula dari SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 yang menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.
Pada 2025, Pemkot Gorontalo menerbitkan keputusan yang mencabut SK tersebut setelah dilakukan kajian. Pemkot sebelumnya menyatakan pencabutan dilakukan berdasarkan hasil kajian terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Tindakan itu kemudian memicu konflik, yang kemudian berujung pada pelaporan terhadap orang nomor satu di kota Gorontalo tersebut ke Polisi. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya bangunan yang diklaim sebagai situs bersejarah.
Padahal, dalam Surat Keputusan (SK) 2025, Wali Kota Adhan tidak memerintahkan pembongkaran. Ia hanya sebatas membatalkan SK penetapan tahun 2020. Pembatalan juga dilakukan bukan tanpa alasan. Pembatalan SK 2020 merupakan perintah yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.
Setelah dilakukan kajian secara komperehensif berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010, serta sejumlah ketentuan lainnya maka lahirlah SK pembatalan, sebab bangunan itu dinilai bukan cagar budaya, yang sama seperti bangunan disebelahnya, yakni kantor Pos Gorontalo. Apalagi, bangunan yang telah menjadi hak milik orang pribadi itu, ternyata telah dijual oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik awal. (gp)












Discussion about this post