logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Polemik Rumah Jawatan, Lewat Petisi Warga Bela Adhan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 September 2026
in Headline
0
Polemik Rumah Jawatan, Lewat Petisi Warga Bela Adhan

Warga mendatangi kawasan eks rumah jawaban pos dan telegraf Gorontalo, dan membubuhkan tandatagan sebagai dukungan terhadap Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. (foto: istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Spanduk putih sekitar 50 meter kini menjadi panggung suara warga di tengah polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Sejak Selasa (28/9/2026) sore, warga datang bergantian ke depan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo itu untuk membubuhkan nama dan tanda tangan.

Pesan yang mereka tinggalkan tegas: menolak apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Spanduk yang digagas Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu itu memuat seruan, “Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”

Dalam hitungan jam, bagian-bagian spanduk mulai dipenuhi tanda tangan. Warga dari berbagai kalangan datang, menulis nama, membubuhkan tanda tangan, lalu pergi melanjutkan aktivitas mereka. Aksi tersebut berlanjut hingga Selasa malam dan masih menarik warga pada Rabu (29/9).

Petisi itu muncul ketika Adhan menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan polemik status eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Dukungan warga sekaligus menunjukkan bahwa perkara tersebut telah berkembang dari sengketa mengenai status bangunan menjadi isu publik di Kota Gorontalo.

Related Post

Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Persoalannya bermula dari SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 yang menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Pada 2025, Pemkot Gorontalo menerbitkan keputusan yang mencabut SK tersebut setelah dilakukan kajian. Pemkot sebelumnya menyatakan pencabutan dilakukan berdasarkan hasil kajian terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Tindakan itu kemudian memicu konflik, yang kemudian berujung pada pelaporan terhadap orang nomor satu di kota Gorontalo tersebut ke Polisi. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya bangunan yang diklaim sebagai situs bersejarah.

Padahal, dalam Surat Keputusan (SK) 2025, Wali Kota Adhan tidak memerintahkan pembongkaran. Ia hanya sebatas membatalkan SK penetapan tahun 2020. Pembatalan juga dilakukan bukan tanpa alasan. Pembatalan SK 2020 merupakan perintah yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Setelah dilakukan kajian secara komperehensif berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010, serta sejumlah ketentuan lainnya maka lahirlah SK pembatalan, sebab bangunan itu dinilai bukan cagar budaya, yang sama seperti bangunan disebelahnya, yakni kantor Pos Gorontalo. Apalagi, bangunan yang telah menjadi hak milik orang pribadi itu, ternyata telah dijual oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik awal. (gp)

Tags: Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo BersatuKota GorontaloPetisi Warga Bela AdhanPolemik Eks Rumah JawatanWarga Bela Adhan

Related Posts

Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

Tuesday, 6 October 2026
Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Tuesday, 6 October 2026
FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

Tuesday, 6 October 2026
Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Monday, 5 October 2026
Kapolri Tunjuk Eks Kasatgas MBG Polri Irjen Pol Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo

Kapolri Tunjuk Eks Kasatgas MBG Polri Irjen Pol Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo

Saturday, 3 October 2026
Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

Saturday, 3 October 2026
Next Post
Deprov Didesak Bongkar Dugaan Izin PT CBM, Aliansi Bonepantai Minta RDP Gabungan Segera Digelar, DPRD Janji Tindaklanjuti

Deprov Didesak Bongkar Dugaan Izin PT CBM, Aliansi Bonepantai Minta RDP Gabungan Segera Digelar, DPRD Janji Tindaklanjuti

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Tuesday, 6 October 2026
Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Irjen Nurworo Resmi Kapolda Gorontalo, Tambang Ilegal, Penimbunan BBM Subsidi, dan Tipikor Butuh Keseriusan

Monday, 5 October 2026
Basri Amin

Warisan “Portugis” di Gorontalo

Monday, 5 October 2026
FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

FIFA ASEAN CUP, Indonesia Juara! Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun

Tuesday, 6 October 2026

Pos Populer

  • BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah  di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Direktur RS Ainun Turun Pangkat, BKD Ajukan Pemberhentian Jabatan ke BKN

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Lima Jam KPK Geledah Rumah Haji Pulu di Liluwo, Diduga Terkait Korupsi Bupati Bolmut

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.