logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Bukan) Kewajiban Negara

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 September 2026
in Persepsi
0
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Bukan) Kewajiban Negara

Amier Arham

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

oleh:
Muh. Amier Arham

Akses pendidikan tinggi di Indonesia setiap tahun mengalami kenaikan, salah satu indikatornya adalah Angka Partisipasi Murni Perguruan Tinggi (APM PT). Pada tahun 2015 rata-rata APM PT sebesar 13,81 persen dan pada tahun 2025 meningkat menjadi 23,28 persen. Kenaikan akses pendidikan tinggi di dorong oleh kesadaran arti pentingnya mutu sumber daya manusia, dimana pendidikan tinggi memiliki return ekonomi lebih besar dan lebih berpotensi kuat memutus mata rantai kemiskinan bila dibandingkan return lulusan sekolah menengah (Medeiros, et. al, 2020). Selain itu dipicu oleh meningkatnya kesejahteraan masyarakat sehingga mereka memiliki keleluasaan membiayai pendidikan anak-anaknya.

Pada saat yang sama, kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah sudah menolarkan “pendidikan gratis”, lewat skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOSDA, terutama di tingkat sekolah dasar hingga menengah atas. BOS dan BOSDA merupakan program perlindungan sosial di bidang pendidikan yang bersifat universal karena semua kelompok masyarakat dapat menikmati. Pada tingkat pendidikan tinggi, sejak tahun 2010 pemerintah meluncurkan program —-Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi)—-, program ini sasarannya adalah mereka yang masuk kelompok dengan keterbatasan ekonomi (bersifat targeted). Selanjutnya Bidikmisi bertransformasi menjadi Program Indonesia Pintar (PIP).

Cakupannya setiap tahun terus bertambah, dengan sasaran kelompok keluarga yang masuk ke dalam desil 1 sampai desil 4, hanya saja belum semua mahasiswa berkesempatan mencicipi bantuan sosial tersebut, misalnya yang berada di kelompok desil transisi, yakni desil 5, karena keterbatasan anggaran. Adapun pendidikan “gratis” yang dijalankan selama ini pada tingkat SD – SLTA sesungguhya belum dapat mencakup secara keseluruhan atau menutupi unit cost penyelenggaraan pendidikan disetiap satuan pendidikan, apalagi sekolah vokasi.

Related Post

Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

Negara yang Menghampiri Rakyat: Perspektif Antropologi Politik atas Kunjungan Pertama Gubernur Gusnar Ismail ke Pinogu

Gorontalo Ekonominya Tumbuh 7,68 Persen, dan Bagaimana dengan Kelas Menengah

Daerah yang Hilang Momentum

Sementara itu, alokasi anggaran untuk sektor pendidikan terus mengalami kenaikan setiap tahun, sebagai konsekuensi kenaikan anggaran APBN secara akumulatif. Sekaligus menjaga amanah konstitusi bahwa alokasi anggaran sektor pendidikan dalam nota keuangan negara sebesar 20 persen. Kendati besaran alokasi tersebut bukan hanya berfokus pada Kementerian Pendidikan, sekolah kedinasan turut serta melekat pembiayaannya disana. Bahkan biaya setiap student body di sekolah kedinasan jauh lebih besar dibanding unit cost per student body di perguruan tinggi umum. Maka sebaiknya sekolah kedinasan pembiayaannya tidak mengambil jatah alokasi pendidikan akademik dan vokasi, idealnya tetap menjadi tanggung jawab pembiayaan kementerian yang menaunginya, melekat pada Biro SDM masing-masing K/L. Sehingga tidak terkesan ada upaya bagaimana mendebet anggaran agar nampak telah mencapai proporsi angka 20 persen jatah sektor pendidikan dalam APBN.

**
Saat ini pemerintah merencanakan program pendidikan gratis dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi. Program ini lahir dari mimbar pidato Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri HUT Partai Amanat Nasional ke 28 di Jakarta Convention Center. Agar rencana program pendidikan gratis lebih matang, khususnya pada level pendidikan tinggi perlu dibicarakan secara serius pada mimbar akademik dengan melibatkan multi perspektif, tujuannya untuk memitigasi sejak dini kemungkinan eksternalitas negatifnya yang timbul dikemudian hari.

Jika program pendidikan gratis dikebut pelaksanaannya pada tahun fiskal 2027, tantangannya pada anggaran. APBN 2027 yang telah diketuk oleh DPR belum mengakomodasi “pikiran spontan” serta rancangan alokasi pembiayaan penyelenggaraan pendidikan gratis tersebut. Menteri Keuangan selaku bendahara negara dengan benderang menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembiayaan (alokasi khusus) untuk pendidikan gratis dimaksud. Jika dilakukan penambahan anggaran, risiko terjadi pelebaran defisit. Jalan keluarnya pemerintah akan melakukan desain ulang anggaran pendidikan dalam APBN 2027 (Tempo, 23 September 2026). Kementerian Diktisaintek sendiri pada perhitungan simulasi awal, kebutuhan anggaran sekitar Rp. 93,7 triliun untuk mengratiskan biaya kuliah bagi 2.833.169 mahasiswa di PTN mulai dari jenjang D3 sampai S1.

Apakah Negara Wajib Mengratiskan Pendidikan?

Menurut hemat saya, program pendidikan gratis pada tingkat perguruan tinggi sejatinya tidak ditanggung secara penuh (full funding) oleh negara, semisal di Perancis. Universitas negeri disana tetap memungut biaya, namun relatif murah bagi warga lokal dan UE. Atau boleh juga mengadopsi model Denmark dan Swedia, sistem pendidikannya disubsidi penuh oleh negara, tapi di negara tersebut menerapkan pajak kepada warganya yang sangat tinggi, yakni berkisar 38 persen hingga 50 persen. Walhasil pendapatan negara cukup besar, sehingga leluasa membiayai pengadaan dan layanan barang publik, artinya besaran layanan yang diterima oleh rakyat sepadan dengan nilai pajak yang dibayarkan.

Jika sekiranya skema full funding yang diterapkan, berarti negara secara mutlak membiayai pendidikan tinggi. Padahal pendidikan tinggi dikategorikan sebagai barang publik semu (quasi-public goods) karena memiliki karakteristik campuran antara barang publik (dapat dinikmati oleh orang banyak) dan barang privat (memiliki batasan tertentu). Oleh karena itu pendidikan tinggi bukan menjadi tanggung jawab mutlak negara, melaikan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan individu. Berbeda dengan pendidikan dasar dan menengah yang wajib dan terbuka untuk semua warga negara.

Ada tiga alasan mengapa konsep quasi-public good membuat pendidikan tinggi tidak sepenuhnya ditanggung negara; 1) Adanya sifat ekslusi, artinya orang yang tidak memenuhi syarat akademik atau tidak membayar bisa diekslusi. 2) Adanya sifat rivalitas, pendidikan tinggi memiliki unsur persaingan. Satu kursi di universitas diisi oleh satu orang mahasiswa, berarti menghilangkan kesempatan bagi orang lain untuk menempati kursi tersebut. 3) Manfaat privat yang tinggi, meskipun pendidikan tinggi membawah manfaat positif bagi masyarakat, direct benefit-nya tetap diterima oleh individu yang menjalaninya.

Maka skema pembiayaan pendidikan tinggi lebih tepatnya bersifat co funding, negara dan individu apalagi yang mampu memiliki tanggung jawab bersama dalam hal penyelenggaraan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk mencapai prinsip keseimbangan keadilan sebagaimana diamanahkan dalam UU dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Mengapa usulannya skema co funding? Selain karena tiga alasan teoritis di atas, model skema full funding memiliki risiko fiskal. APBN makin terbebani dan program ini akan berebut porsi pendanaan dengan program prioritas lainnya. Sementara sumber pendapatan negara terbatas, penerimaan pajak masih di bawah potensinya dilihat dari rasio pajak sangat rendah, bahkan terendah di Asia Tenggara. Maka disini pemerintah akan diperhadapkan pada pilihan sulit dari aspek penganggaran, mengratiskan pendidikan hingga perguruan tinggi adalah bentuk komitmen pemerintah, namun berpotensi menambah beban anggaran di tengah sempitnya ruang fiskal. Namun Prabowo’s Administration sepertinya akan tetap jalan untuk merealisasikan apa yang dipikirkan seperti kebijakan sebelumnya, kendati tidak dialas kajian akademik yang memadai (unsur teknokratisnya minim).

Menggratiskan pendidikan tinggi baik adanya, perlu di dukung. Tapi semangat konsep Tri Pusat Pendidikan yang digagas oleh Ki Hajar Dewantara tidak boleh ditinggalkan; keluarga, pemerintah dan masyarakat semuanya memikul tanggung jawab bersama dalam memajukan pendidikan. Ini selaras juga dengan sistem pendidikan nasional, secara normatif bahwa pendidikan tinggi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah (negara) dengan masyarakat. Dalam konteks itu, ruang partisipasi publik masih perlu tetap dibuka untuk berdonasi di lingkungan perguruan tinggi. Apalagi belum ketahuan skemanya, apakah hanya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang digratiskan, atau secara keseluruhan pembiayaan termasuk pengadaan sarana prasarana, lab, gedung, serta kesejahteraan dosen-tendik.

Pertanyaan ini layak disampaikan, sebab pengalaman sebelumnya menunjukkan PTN didorong bertransformasi ke PTN-BH. Dimana pemerintah menjanjikan suntikan dana abadi masing-masing PTN-BH mendapatkan Rp. 150 miliar, realisasinya jauh dari yang dijanjikan. Malahan APBN (negara) hanya menanggung kurang dari 20 persen dari total anggaran PTN-BH, selebihnya bersumber dari sumbangan masyarakat lewat UKT dan usaha sendiri perguruan tinggi. Fakta ini diungkapkan oleh Rektor ITB dalam rapat bersama dengan Komisi X DPR RI bulan Juli 2026 silam.

Program pendidikan gratis pada prinsipnya bertujuan memperluas akses pendidikan terhadap semua anak bangsa, tapi hendaknya tidak mengabaikan perbaikan kesejahteraan dosen yang telah lama disuarakan.

Lahirnya program pendidikan gratis tidak serta merta menghapus status PTN BLU dan PTN-BH kembali menjadi PTN Satker. Prinsip dasar dari praktek BLU adalah fleksibilitas pengelolaan keuangan, apalagi PTN-BH ada keleluasaan buka tutup prodi yang relevan dengan kebutuhan pasar tanpa perlu direpotkan urusan birokrasi. Maka pembiayaan PTN idealnya berbentuk block grant (mirip DAU masa lalu), penggunaan anggaran sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing PTN. Semoga! (*)

Penulis adalah Ekonom Universitas Negeri Gorontalo

Tags: Amier ArhamCatatan Prof AmierPTNPTN BLUUNGUniversitas Negeri Gorontalo

Related Posts

Basri Amin

Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

Monday, 28 September 2026
Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

Negara yang Menghampiri Rakyat: Perspektif Antropologi Politik atas Kunjungan Pertama Gubernur Gusnar Ismail ke Pinogu

Monday, 28 September 2026
Ridwan Monoarfa

Gorontalo Ekonominya Tumbuh 7,68 Persen, dan Bagaimana dengan Kelas Menengah

Thursday, 24 September 2026
Basri Amin

Daerah yang Hilang Momentum

Monday, 21 September 2026
Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

Wednesday, 16 September 2026
Hendri Cahyo Dwi Safitri

Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo: Apakah Sudah Inklusif?

Tuesday, 15 September 2026
Next Post
Adhan Dambea

Wali Kota Adhan: ASN Nunggak Kredit di BSG, TPP Tak Dicairkan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Basri Amin

Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

Monday, 28 September 2026
Malaria Gerogoti Desa Lamu Batudaa Pantai, 11 Warga Positif, Satu Meninggal Dunia 

Tracking Malaria di Kabgor Diperluas ke Delapan Desa, Sasar Keluarga Pekerja Tambang

Monday, 28 September 2026
Kerangka Manusia di Kebun Tebu, Perempuan Usia Muda, Polisi Lakukan Identifikasi DNA

Kerangka Manusia di Kebun Tebu, Perempuan Usia Muda, Polisi Lakukan Identifikasi DNA

Sunday, 27 September 2026
Bukan Kejar SPBU, Adhan Pilih Perbanyak Masjid di Gorontalo

Bukan Kejar SPBU, Adhan Pilih Perbanyak Masjid di Gorontalo

Monday, 28 September 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu, Perempuan Usia Muda, Polisi Lakukan Identifikasi DNA

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Misteri Kerangka Manusia Di Boalemo: Tim Identifikasi Polda Gorontalo Turun Tangan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Malaria Gerogoti Desa Lamu Batudaa Pantai, 11 Warga Positif, Satu Meninggal Dunia 

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Negara yang Menghampiri Rakyat: Perspektif Antropologi Politik atas Kunjungan Pertama Gubernur Gusnar Ismail ke Pinogu

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.