Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Salah satu kabar paling ditunggu saat ramadan adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat negara, TNI-Polri, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 55 triliun.
Hanya saja, pencairanya menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut jika penyaluran THR sedang berproses.
“Nanti begitu presiden pulang, mungkin Presiden akan umumkan,” jelas Purbaya kepada wartawan, Selasa (24/2) lalu. Hingga kini Presiden Prabowo masih melakukan kunjungan kenegaraan ke Yordania setelah sebelumnya berkunjung ke Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa dana THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, hingga pensiunan akan mulai disalurkan bertahap pada minggu ini.
Berdasarkan kabar yang beredar, THR mulai disalurkan pada Kamis, 26 Februari 2026 kemarin. Namun belum ada laporan jika para aparatur negara sudah mulai menerima THR “Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” ujar Menkeu Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI pada Rabu (18/2) lalu.
Kata dia, penyaluran THR membutuhkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto melalui peraturan pemerintah (PP). Sementara itu, Presiden Prabowo diperkirakan baru akan tiba di Tanah Air pada akhir pekan ini. Alhasil, distribusi diperkirakan baru bisa disalurkan pada pekan depan.
Menkeu Purbaya sendiri sempat menegaskan bahwa anggarannya sudah disiapkan. Adapun, total anggarannya mencapai Rp 55 triliun. “Dana-dana sudah siap,” ungkap Purbaya.
Di sisi lain, THR sendiri wajib dibayarkan secara penuh dan tidak diperkenankan untuk dicicil. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang berupaya menghindari kewajiban tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR harus dilakukan sekaligus tanpa skema angsuran. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), selama telah memenuhi persyaratan masa kerja.
Apabila perusahaan tidak mematuhi atau terlambat dalam menyalurkan THR, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang menjadi hak pekerja. (tro/jp)












Discussion about this post