Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Pemerintah segera mencairkan dana THR lebaran untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Besaran THR lebaran sebanyak satu bulan gaji pokok tanpa potongan.
Ketika ASN PPPK dan PNS tengah menunggu pencairan THR lebaran, PPPK paruh waktu (PPPK-PW) harap-harap cemas. Mereka bertanya-tanya, apakah akan menerima THR lebaran atau tidak.
“Teman-teman guru PPPK paruh waktu dapat THR lebaran enggak ya,” kata Nadzif Eko Nugroho, ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Provinsi Jawa Tengah kepada JPNN, Rabu (25/2/2026).
Menurut Nadzif, banyak PPPK paruh waktu yang berharap menerima THR lebaran, karena statusnya juga aparatur sipil negara (ASN). Jika PPPK paruh waktu diberikan THR, Nadzif mengatakan akan sangat membantu mereka, apalagi tidak semua yang mendapatkan gaji layak.
“Sebenarnya THR lebaran ini bisa sedikit mengobati kesedihan PPPK paruh waktu di sebagian besar daerah yang gajinya minim banget,” ucapnya.
Merespons hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan seluruh ASN baik PNS maupun PPPK menerima THR lebaran. Nah, untuk PPPK paruh waktu, belum ada regulasi yang mewajibkan instansi membayar THR. Namun, kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah, PPPK paruh waktu bisa mendapatkan THR bila Pemda memiliki anggarannya.
“Kalau ditanya PPPK paruh waktu mendapatkan THR lebaran? Jawabannya semua tergantung ketersediaan anggaran di instansinya,” terang kepala BKN.
Sementara itu di daerah, pemerintah daerah dihadapkan pada efesiensi anggaran, banyak Pemda bahkan melakukan kebijakan pemangkasan anggaran tunjangan bagi aparatur, lantaran efisiensi. (jpnn)











Discussion about this post